oleh

Otoritas Pelabuhan Sei Duku Tunggu Juknis Terkait Larangan Mudik

PEKANBARU  – Sesuai surat edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 masyarakat dilarang mudik mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Beberapa masyarakat malah mencuri star mudik sebelum larangan itu diterapkan, seperti terlihat di terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) beberapa waktu lalu. Namun, suasana berbeda di pelabuhan Sei Duku yang terlihat sepi.

Kepala UPT Pelabuhan Sungai Duku, Etria saat dikonfirmasi terkait larangan mudik mengaku hingga saat ini belum ada petunjuk teknis (Juknis) bagaimana penerapan larangan mudik tersebut.

“Kita masih menunggu petunjuk teknis dan arahan dari pimpinan terkait larangan mudik itu. Seperti apa nanti penerapannya di pelabuhan, kita belum tahu,” ujar Etria, Rabu (21/4/2021).

Baca Juga  20 Non-TKI yang Pulang ke Surabaya, Dikarantina di Hotel dengan Biaya Sendiri

Sementara itu, Etria mengatakan pihaknya siap menerima arahan dari pemerintah. Termasuk para pelaku usaha yang ada di pelabuhan.

“Kita sifatnya siap saja. Kalau pun memang dilarang mudik berarti pelabuhan harus tutup, ya kita tutup. Karena namanya arahan dari pemerint ya,” jelasnya. (*/cr1)

News Feed