oleh

Waduh! Biaya Pemulihan Lingkungan Blok Rokan Berpotensi Habiskan USD 1 Miliar

PEKANBARU – Biaya pemulihan lingkungan yang disebabkan pencemaran di area Blok Rokan diperkirakan bisa mencapai lebih dari USD 1 miliar.

Hal ini bisa menjadi masalah besar, karena Head of Agreement (HoA) yang ditandatangani oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dengan SKK Migas pada September 2020, kabarnya menempatkan dana sekitar USD 300 juta.

Dana tersebut disimpan di rekening penampung atau escrow account untuk pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) dan Abandonment Site Restoration (ASR).

Demikian Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, Sabtu (29/5/2021).

“Jika itu yang akan terjadi di kemudian hari, tentu pertanyaannnya siapa yang akan menanggung biaya pemulihan lingkungan ini yang secara kasar kami itung bisa mencapai USD 1 miliar lebih,” kata Yusri.

Baca Juga  Kerjasama SMSI-UPDM Perusahaan Pers Pilih UKW Berbasis Undang-Undang Pers

Sementara menurut Yusri Usman, sesuai dengan HoA, pada saat itu juga PT CPI sudah terbebaskan dari kewajiban.

Karena alasan ini pula, sejumlah pengamat dan pemerhati Migas nasional serta Serikat Pekerja bergerak cepat membentuk forum diskusi.

Khusus membahas alih kelola Blok Rokan dari PT CPI ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), mereka sudah membentuk Grup Whatsapp (WA), Selasa, 25 Mei 2021.

Pengelola Grup WA itu memberi keterangan bahwa grup tersebut bertujuan untuk mencari solusi masalah alih kelola Blok Rokan dari PT CPI ke PT PHR.

Baca Juga  Menko PMK Ajak Semua Masyarakat Berdoa Khusyuk Untuk Korban ABK KRI Nanggala 402

“Kami buat Group WA ini untuk memberikan solusi penyelesaian permasalahan alih kelola Blok Rokan, khususnya pengelolaan limbah B3 TTM,” ungkap Arie Gumelar.

Presiden FSPPB (Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu) itu adalah salah satu Pengelola Grup WA Blok Rokan untuk Indonesia.

Sebagai admin dia didukung oleh tokoh senior Serikat Pekerja Ugan Gandar mantan Presiden FSPPB periode 2004 hingga 2014, dan ada juga Faisal Yusra Yusuf sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI).

Menurut Yusri, Menristek Periode 2004-2009 Prof. Kusmayanto pernah mengungkapkan, kasus yang mirip dengan Blok Rokan ini adalah kasus pencemaran dan penutupan tambang Newmont Minahasa di Teluk Buyat dan Ratatotok, Sulut.

Baca Juga  Bupati Lamongan Menyampaikan Belasungkawa ke Keluarga Kru KRI Nanggala

“Jika saya tidak salah mengingat Pemerintah Cq Kemenko Kesra melakukan kesepakatan dengan Newmont.”

“Yaitu membentuk tim gabungan yang beranggotakan praktisi tambang dan lingkungan, peneliti LPNK (d/h LPND), akademisi hukum, sosial dan iptek, birokrat Pemerintah Pusat dan Pemprov Sulut.”

Tim gabungan ini memiliki misi utama, termasuk melakukan pengawasan dan pengendalian realisasi atas rencana dan rancangan yg disepakati.

“Tim Gabungan ini punya dua sekretariat, di Jakarta dan Menado. Bekerja setidak-tidaknya untuk kurun waktu 5 tahun,” kata Yusri. (nb)

News Feed