Catatan Kritis Novrizon Burman*
BEGITU Republik Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, tak perlu waktu lama Sultan Siak terakhir, Sultan Syarif Kasim II, menyatakan bergabung ke Ibu Pertiwi.
Tak hanya menyatakan bergabung, bahkan Sultan Siak ini menyerahkan harta dengan jumlah sangat banyak ketika itu guna modal perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
“Setidaknya, Sultan Syarif Kasim II menyerahkan ke Indonesia melalui Soekarno sejumlah uang senilai 13 juta Gulden Belanda, Mahkota berlian miliknya, serta pedang keris dan harta-harta bernilai lainnya,” kata Syamsuar, saat menjabat Bupati Siak.
Tak hanya uang 13 juta Gulden Belanda diserahkan Sultan ke Indonesia, melainkan juga wilayah kerajaannya, mulai dari Sumatera Timur, meliputi Kerajaan Melayu Deli, Serdang, Bedagai hingga Provinsi Riau dan Kepulauan Riau saat ini. Termasuk, Istana sekarang ini.
Di dua provinsi terakhir, terutama Riau, sejak zaman Belanda sudah dilakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas (Migas) dengan kualitas terbaik di dunia.
Sumbangan dari perut bumi Riau berupa Migas itulah selama sejak Indonesia merdeka hingga sekarang, menghidupi negara bernama Indonesia ini.
Kini, rakyat Riau setelah puluhan tahun Republik Indonesia merdeka diwarisi limbah B3 atau sering disebut Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM).
Mirisnya, soal pencemaran ini seakan sulit diurai penyelesaiannya, sampai ada gugatan lingkungan ke Pengadilan. Bahkan, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan mahasiswa aktif mendukung dan mengawal proses hukum gugatan tersebut.
Mengingat kondisi kerusakan lahan masyarakat yang bisa ditemukan di kedalaman empat meter dan menyebar di beberapa lokasi, seperti yang ditemukan masyarakat dan mahasiswa BEM Universitas Riau (Unri).
“Kita sangat menyesalkan dengan kondisi pencemaran ini, dan baru terekspose menjelang berakhirnya pengelolaan Blok Rokan oleh PT. Chevron Pasific Indonesia,” ujar Tasya, dari BEM Unri.
Bahkan, dalam sidang perdana Chevron dan SKK Migas sebagai tergugat Pertama dan Kedua, tidak menghadiri persidangan gugatan yang dimotori oleh LPPHI sebagai Penggugat.
Sangat miris melihat kondisi ini, seperti pepatah “Air Susu Dibalas Air Tuba.” Tentu, bukan hal ini yang dicita-citakan Sultan Syarif Kasim II yang memberikan harta, tahta, dan rela hidup jadi rakyat biasa untuk bergabung dengan NKRI. ***
#Dirgahayu Provinsi Riau
#Dirgahayu Republik Indonesia
*Novrizon Burman
Wartawan Riau.siberindo.co






