PEKANBARU – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI dinilai gelagapan menghadapi Gugatan Lingkungan Hidup yang diajukan Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Pendapat itu dilontarkan oleh pakar lingkungan hidup di Riau, Dr Elviriadi, menyusul tidak kunjung memenuhi unsur formilnya kuasa hukum KLHK di hadapan majelis hakim PN Pekanbaru, Selasa (31/8/2021), pada sidang ketiga.
Pada sidang pertama 27 Juli 2021, kuasa hukum KLHK tak memenuhi kelengkapan surat kuasa. LPPHI mendaftarkan gugatan tersebut ke PN Pekanbaru pada 6 Juli 2021. Sesuai ketentuan, sejak saat itu panitera PN Pekanbaru sudah mengirimkan pemberitahuan kepada para pihak tergugat.
“Ini bukti mereka gelagapan dan sangat tidak siap menghadapi gugatan. Perlu juga penggugat mengajukan keberatan ke hadapan majelis hakim. Sebab, ini sudah seperti ada unsur kesengajaan untuk melalaikan kewajiban mereka memenuhi formil di pengadilan, dan majelis hakim pun sudah mengingatkannya,” beber Elviriadi.
Kepada media siber ini dia mengungkapkan, ketidaksiapan KLHK itu bisa dianggap sebagai sebuah langkah kemenangan bagi penggugat di hadapan majelis hakim.
“Bisa saja penggugat menyampaikan keberatan pada sidang berikutnya, atau dalam kesempatan yang diberikan majelis hakim atas kelalaian KLHK tersebut,” ungkap Elviriadi.
Menurutnya, sikap KLHK tersebut menjadi catatan hukum tersendiri bagi masyarakat luas yang memantau jalannya persidangan Gugatan Lingkungan Hidup dari LPPHI terkait dengan permasalahan limbah Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) di Blok Rokan di Provinsi Riau.
Seperti diberitakan, dalam sidang ketiga yang berlangsung di PN Pekanbaru, Selasa (31/8/2021), kuasa hukum KLHK yang hadir di sidang tidak kunjung bisa menunjukan surat kuasa lengkap yang sudah bertandatangan ke hadapan majelis hakimyang memimpin jalannya sidang.
Tak pelak, majelis hakim memberikan teguran dan menyatakan memberikan kesempatan terakhir pada kuasa hukum KLHK untuk melengkapi syarat formil untuk mengikuti persidangan di PN Pekanbaru.
LPPHI mengajukan Gugatan Lingkungan Hidup terhadap PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, KLHK, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau di PN Pekanbaru. Gugatan tersebut menyangkut masih adanya pencemaran limbah B3 dan TTM di Blok Rokan.
Hingga gugatan tersebut didaftarkan LPPHI ke PN Pekanbaru, setidaknya 297 laporan pencemaran limbah minyak peninggalan Chevron di empat kabupaten di Riau, belum dipulihkan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. (nb)







