PEKANBARU – Polda Riau menangkap dua orang pengedar Narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Indrapuri I RT 01 RW 15 Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Senin (3/06/3024), sekitar pukul 17.00 WIB.
Dua pelaku yang ditangkap itu berinisial, AB (46) warga Pekanbaru dan ER (43), warga Bengkalis.
Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti 2 bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat kotor 5,37 gram, timbangan digital, 3 unit handphone android, dan 1 pucuk senjata api jenis Browninh Mark 22 Long Rofle berikut 137 butir peluru 22 mm aktif.
“Dari tersangka AB ini, polisi menyita barang bukti Narkoba dan 1 pucuk senjata api jenis Browninh Mark 22 Long Rofle berikut 137 butir peluru 22 mm aktif,” ujar DiresNarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebekti, Selasa (4/06/2024).
Kombes Manang mengatakan, awalnya Tim Opsnal Subdit I DitresNarkoba Polda Riau yang di pimpin AKBP Boby Putra Ramadan Sembayang mendapat laporan dari masyarakat sering terjadinya transaksi Narkoba jenis sabu di lokasi tersebut.
Dari laporan tersebut, katanya, tim melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku.
“Petugas langsung mengamankan kedua pelaku. Saat digeledah didapati narkotika jenis sabu dan sepucuk senjata api berikut peluru aktif,” ungkapnya.
Dari tersangka AB ini, tim juga menyita barang bukti 2 bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat kotor 5,37 gram, timbangan digita, dan handphone.
“Pelaku AB ini, sebelum ditangkap berusaha membuang barang bukti ke dalam saluran pembuangan,” jelasnya.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolda Riau guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Subs 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tetang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Manang. (dad)







