oleh

Syamsuar Diperiksa di Mabes Polri, Rusli Zainal di KPK, Ini Kasusnya!

JAKARTA – Kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang serta kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melilit badan usaha milik daerah (BUMD) Riau, PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), memasuki babak baru.

Sejumlah tokoh Riau sudah diperiksa di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka antara lain Syamsuar dan Rusli Zainal, dua Gubernur Riau pada masanya.

Bahkan, kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang di PT SPR di era Rahman Akil sebagai direktur utama, sudah naik ke tahap penyidikan di Bareskrim Mabes Polri.

“Sedang dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di PT SPR, berdasarkan audit investigasi BPKP Perwakilan Riau, sudah naik ke tahap penyelidikan di KPK,” ujar sumber yang enggan namanya diposting.

Baca Juga  Waduh, Jhon Pinem Akui Temuan BPK RI Terkait Perjalanan Dinas Fiktif di Biro Perekonomian

Informasi yang diperoleh media siber ini, Syamsuar, Gubernur Riau periode 2019-2023, sudah diperiksa penyidik Senin (29/7/2024), di Kantor Unit I Subdit III Dit Tipidum Lantai 4 Gedung Awaloeddin Djamin Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo 3 Kemayoran Baru, Jakarta Selatan.

Syamsuar dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang atas laporan polisi tertanggal 1 November 2018, atas nama pelapor Ir Effendi Situmorang.

Laporan polisi ini terkait kontrak kerjasama pengelolaan minyak di Blok Langgak antara PT SPR dan Kingswood Capital Ltd (KCL) dan PT Chevron Pacific Indonesia, di era Rahman Akil sebagai dirut PT SPR merangkap direktur PT SPR Langgak, anak perusahaan PT SPR.

Baca Juga  'Inkracht', Masyarakat Adat Kenegerian Buluh Nipis Riau Desak 781,44 ha Kebun Sawit Ayau Dieksekusi

Dikonfirmasi media siber ini Selasa pekan silam, baik Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho maupun Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, belum membalas pertanyaan yang dikirim via WhatsApp.

Namun sebelumya, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah menaikkan kasus dugaan korupsi PT SPR ke tahap penyidikan.

“Pada 12 Juli 2024, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim meningkatkan status perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau ke tahap penyidikan,” kata Trunoyudo dalam keteranganya, Jumat (19/7/2024).

Terpisah, sumber lain riausatu.com yang juga minta namanya dirahasiakan menyebutkan, mantan Gubernur Riau, HM Rusli Zainal, sudah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan atas kasus dugaan tipikor di PT SPR berdasarkan audit investigatif BPKP Perwakilan Riau terhadap kinerja keuangan PT SPR periode 2010-2015.

Baca Juga  Wujudkan Keterbukaan Informasi, PT SPR Gelar Bimtek Penguatan PPID

Hasil audit investigatif BPKP Perwakilan Riau terhadap PT SPR era Rahman Akil, ditemukan dugaan penyimpangan keuangan negara sampai ratusan miliar rupiah, di mana sebesar Rp84 miliar mengalir ke sejumlah rekening.

Viator Butar-butar, pengamat ekonomi Riau, yang pernah dimintai Rahman Akil menjadi konsultan di PT SPR, membenarkan bahwa kasus dugaan tipikor BUMD milik Riau itu, sudah tahap penyelidikan di KPK.

“Benar, kasus PT SPR sudah tahap lidik (penyelidikan) di KPK. Saya sudah dipanggil dan memberikan keterangan di KPK sesuai kapasitas sebagai konsultan di PT SPR,” ujar Viator melalui percakapan WhatsApp, Jumat (19/7/2024). ***

News Feed