oleh

Alot! Sidang ke-4 Gugatan Limbah B3 dan TTM Peninggalan Chevron di Blok Rokan

PEKANBARU – Sidang ke-4 Gugatan Lingkungan Hidup terkait limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) dan Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) di Blok Rokan Riau dari Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Selasa (7/9/2021) sore, di PN Pekanbaru berlangsung alot.

Baca Juga  Sidang Limbah Chevron; Hakim Putuskan Legal Standing LPPI Sah, Perkara Lanjut!

Sidang perkara yang terdaftar di PN Pekanbaru dengan Register Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr tanggal 6 Juli 2021 itu, dipimpin Hakim Ketua DR Dahlan SH MH dan dua hakim anggota Tommy Manik SH dan Zefri Mayeldo Harahap SH MH serta Panitera Solviati SH.

Sidang diawali dengan pemeriksaan kelengkapan para pihak, termasuk kelengkapan surat kuasa KLHK. Majelis Hakim menyatakan kelengkapan dokumen surat kuasa KLHK sudah lengkap ditandatangani seluruh kuasa hukumnya.

Baca Juga  Di Atas 100 Kasus Baru Corona Riau 18 Februari, 60 Sembuh, 2 Meninggal

“Selanjutnya, kami berikan kesempatan kepada tergugat untuk memberi tanggapan secara tertulis. Tapi, tidak terkait pokok perkara ya,” sebut Majelis Hakim.

Kuasa Hukum PT CPI lantas mengatakan pihaknya meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan tanggapan mereka. Senada, kuasa hukum SKK Migas juga menyatakan mereka butuh waktu untuk memberikan tanggapan.

Ketua Tim Hukum LPPHI, Josua Hutauruk lantas menyampaikan kepada Majelis Hakim untuk hanya memberikan waktu satu pekan kepada para tergugat untuk mengajukan tanggapan tertulis.

Baca Juga  Riau di Bawah 100, Ini Sebaran 2.577 Kasus Baru Corona RI 13 September

“Kami ambil jalan tengah kalau begitu. Pilihlah, Kamis atau Jumat. Silakan pilih. Kalau nggak bisa musyawarah, kami yang tentukan,” sambut Majelis Hakim.

Beberapa saat kemudian, Majelis Hakim menentukan waktu sidang selanjutnya pada Jumat 17 September 2021 siang. Majelis hakim kemudian menutup sidang pada pukul 16.20 WIB. (nb)

News Feed