oleh

CERI Gugat KLHK Jika Tidak Buka Hasil Audit Lingkungan Blok Rokan

PEKANBARU – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyatakan akan menggugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI jika dalam satu pekan ini tidak membuka hasil audit lingkungan hidup ke publik.

“Karena sesuai Pasal 50 ayat 2 Undang Undang 32 Tahun 2009 jelas menyatakan bahwa Menteri mengumumkan hasil audit lingkungan hidup,” ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman kepada media siber ini, barusan.

Yusri mengatakan, dalam diskusi panel masalah Blok Rokan yang digelar FSPBB, jelas terungkap bahwa, jangankan publik, DLHK Riau saja tidak dilibatkan dan tidak mengetahui adanya audit lingkungan Blok Rokan.

“Jadi kami kasih waktu kepada Menteri LHK satu pekan ini untuk membuka hasil audit ini. Jika tidak kami akan masukkan gugatan,” tegas Yusri.

Diskusi Panel

Sementara itu, pakar Lingkungan ITB Ahmad Sjarmidi menengarai permasalahan Blok Rokan saat ini hanya menjadi urusan tekan-menekan.

Baca Juga  Sidang Limbah Chevron, Legal Standing Penggugat Telah Diakui Undang-Undang

“Satu pihak menekan pihak lainnya jadinya. Harusnya kan bukan begitu. Ini mesti diselesaikan,” ungkap Ahmad Sjarmidi dalam Diskusi Panel Tuntaskan Masalah Blok Rokan, Sabtu (12/6/2021) pagi.

Menurut Ahmad Sjarmidi, penyelesaikan masalah lingkungan hidup Blok Rokan bisa diselesaikan menggunakan regulasi ekonomi lingkungan yang sudah ada dalam peraturan pemerintah sebagai turunan Undang Undang Lingkungan Hidup.

“Aturan ini sudah sangat baik. Tapi tidak pernah dipakai. Aturan ini bukan hanya menyangkut korporasi, tapi mencakup sampai peran pemerintah daerah,” ungkap Ahmad Sjarmidi.

Tak kalah penting, lanjut Ahmad Sjarmidi, monitoring lingkungan perlu dilakukan setelah Chevron tidak lagi menjadi pengelola Blok Rokan.

“Monitoring ini sebaiknya oleh panel independen, laporkan sekali enam bulan, buat terbuka untuk masyarakat itu laporannya,” ungkap Ahmad Sjarmidi.

Profesor ITB ini juga memastikan, bahwa segala informasi mengenai lingkungan hidup yang merupakan hajat hidup orang banyak, bukan lah informasi rahasia sebagaimana aturan undang undang keterbukaan informasi publik.

Baca Juga  Ini Dia Diduga 4 Nama Mantan Petinggi Pertamina Penerima Kredit Fantastis Rp27 Miliar

Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman menyatakan memberi apresiasi pada penampilan Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno dalam Diskusi Panel Tuntaskan Masalah Blok Rokan Sebelum Diserahkan ke Pertamina, Sabtu (12/6/2021).

“Kami memberikan apresiasi pada SKK Migas yang mengutus wakil yang berkompeten di bidangnya, menguasai masalah, dan terbuka memberikan keterangan kepada publik,” ungkap Yusri.

Sebelumnya diberitakan, Asisten Deputi Pengelolaan Sampah dan Limbah Kemenkomarves, Rofi Alhanif mendadak tidak muncul pada Diskusi Panel Tuntaskan Masalah Blok Rokan Sebelum Diserahkan ke Pertamina, Sabtu (12/6/2021). Diskusi panel itu diselenggarakan Forum Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).

Rofi Alhanif seharusnya menggantikan Menko Marinves Luhut Binsar Panjaitan pada diskusi panel itu.

Tak hanya Rofi, Direktur Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat LB3 Dirjen PSLB3 Kemen LHK, Haruki Agustina, yang semula menyatakan akan hadir mewakili Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, juga tak kelihataj batang hidungnya hingga diskusi panel berlangsung.

Baca Juga  Catat! Tinggal Tiga Kabupaten Kota di Riau Ini Masuk Zona Merah Covid-19 per 2 Mei

Presiden FSPPB, Arie Gumilar memberikan pemaparan sebagai pembicara kunci. Diskusi panel juga menghadirkan Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno, Managing Direktor CPI Albert Simanjuntak dan Sonny Keraf. Namun, Albert diketahui tak ada kabar untuk hadir dalam diskusi ini.

Sedangkan panelis diskusi panel antara lain Pakar Hukum Universitas Hasanudin Makasar Prof Juajir Sumardi, Kasi Pengaduan dan Sengketa Dinas LHK Provinsi Riau Dwiyana, Pakar Lingkungan ITB, Dr. Ahmad Sjarmidi, Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas (2014-2015), Prof. Dr. Faisal Basri, dan Business Support Project Leader PT Pertamina Hulu Rokan, Danang Saleh. (nb)

News Feed