oleh

Mantan Hakim Agung Tipikor Ini Desak Kejaksaan Usut Dugaan Rekayasa Pajak Demi WTP di Pemko Pekanbaru

PEKANBARU – Mantan Hakim Agung Tipikor di Mahkamah Agung RI, H. Syamsul Rakan Chaniago, S.H., M.H., mendesak pihak Kejaksaan melakukan penyelidikan terkait dugaan rekayasa piutang pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.

‘’Perbuatan Zulhelmi Arifin (Kepala Bapenda Pekanbaru, red) tersebut, selain merugikan Pemerintah Kota Pekanbaru dan masyarakat, juga bersifat kejahatan, kriminal atau melawan hukum,’’ tegas Syamsul Rakan, kepada media siber ini, di Pekanbaru, Senin (13/6/2022).

Menurut tokoh masyayarakat Provinsi Riau ini, sekarang sudah tidak masanya lagi mengelabui masyarakat demi memperoleh tropi-tropi atau penghargaan semacam wajar tanpa pengecualian (WTP).

Baca Juga  Tim Inisiator Pemekaran Kabupaten Kota di Riau Agendakan Pertemuan dengan Mendagri

‘’Jika itu benar, agar Kejaksaan melakukan penyelidikan. Ini sudah bersifat tindak pidana korupsi, suatu perbuatan dan kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang,’’ pungkas Syamsul Rakan.

Seperti diberitakan riau.siberindo.co, demi meraih penghargaan WTP Tahun 2021, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin diduga merekayasa laporan piutang pajak Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2018.

Dari rekaman suara yang diperoleh berdurasi 5 menit 8 detik itu, Kepala Bependa Pekanbaru Zulhelmi Arifin bersama sejumlah stafnya diduga kuat telah melakukan pelaporan piutang 2018 yang kemudian dialihkan dalam pelaporan piutang 2021.

Baca Juga  Pemko dan Pemprov Riau Capai Kesepakatan Tentang Aset Pasar Cik Puan

Keputusan ini diduga terpaksa dilakukan Kepala Bapenda Pekanbaru untuk menyelamatkan penghargaan WTP yang rutin diraih Pemko Pekanbaru setiap tahun.

“Mereka berempat diduga merancang pelaporan piutang pajak demi menyelamatkan WTP yang setiap tahun diraih Pemko Pekanbaru,” tegas sumber yang enggan namanya diposting.

Mereka masing-masing diduga Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Jabatan Fungsional Teknologi (JFT) Rachman, Kasubid IT Trio serta dua staf lainnya Ami dan Fitri, beber sumber.

Baca Juga  Update Corona di Riau 3 November: Tambah 8, Sembuh 17, Meninggal 1

“Kalau benar oknum pejabat eselon merekayasa pajak, kacau betul Pemko Pekanbaru, ini sama dengan pemufakatan jahat namanya,” tegas sumber, yang siap bersaksi bila kasus ini berlanjut ke Pengadilan.

Dikonfirmasi media siber ini via WhatsApp di nomor 0853511399**, Selasa (7/6/2022) sore, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin belum menjawab pertanyaan yang dikirim. Hanya terlihat contreng dua di pesan chat. (nb)

News Feed