oleh

Sidang Limbah Chevron, Para Tergugat Sepakat Pemulihan Pencemaran di Blok Rokan

PEKANBARU – Mediasi Gugatan Lingkungan Hidup Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, kembali digelar di PN Pekanbaru, Kamis (14/10/2021).

Pada sidang dengan agenda mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Zulfadly SH MH itu, keempat tergugat menyatakan bersedia untuk mencari solusi atas gugatan LPPHI tersebut.

Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk SH usai mediasi mengungkapkan, pihaknya menawarkan untuk tercapainya kesepakatan pemulihan lingkungan hidup (LH) di Blok Rokan melalui sidang mediasi tersebut.

Baca Juga  Tokoh FKPPI Riau, Harmen: Bersihkan Tanah Kami dari Limbah Beracun Chevron!

Pada intinya, para tergugat bersepakat untuk mencari solusi. Dan untuk mencari solusi itu, mereka minta resume tertulis tentang teknis pemulihan pencemaran lingkungan hidup di Blok Rokan yang diminta oleh Penggugat.

“Mereka akan menyampaikan resume itu nanti kepada prinsipal,” ujar anggota Tim Hukum LPPHI Tommy Freddy Manungkalit SH, usai berlangsungnya agenda mediasi pertama.

Lebih lanjut Tommy mengatakan, Hakim Mediator memberikan waktu selama dua pekan kepada Penggugat untuk menyiapkan resume teknis pemulihan pencemaran lingkungan hidup Blok Rokan. Pemberian waktu itu pun disepakati para pihak berperkara di dalam ruang mediasi itu.

Baca Juga  Di HUT Riau Turun Drastis, Ini Sebaran Lengkap 20.709 Kasus Baru Corona di RI

Anggota Tim Hukum LPPHI Supriadi Bone SH CLA menyatakan menyambut baik keinginan para tergugat untuk mencari solusi terbaik untuk pemulihan lingkungan hidup.

“Terkait hal ini resume akan kita diskusikan dengan tim kuasa hukum dan prinsipal penggugat serta ahli pendamping,” ungkap Supriadi Bone.

Menurut Pengawas LPPHI, Mandi Sipangkar pihaknya berharap penggugat dan para tergugat pada prinsipnya menemukan solusi yang terbaik untuk pemulihan pencemaran lingkungan yang telah merugikan masyarakat Riau.

Baca Juga  HPN 2023: Bupati Batubara Zahir Dukung Ekspedisi Toba SMSI

“Dan tentunya pemulihan lingkungan yang dilakukan harus sesuai dengan peraturan peraturan perundang undangan,” ungkap Mandi Sipangkar.

Mediasi berlangsung lebih kurang setengah jam. Seluruh Kuasa Hukum Tergugat hadir pada mediasi. Sementara dari Tim Hukum LPPHI dihadiri Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk SH, didampingi anggota Tommy Freddy Manungkalit SH, Supriadi Bone SH CLA, Muhammad Amin SH, dan Perianto Agus Pardosi SH. (nb)

News Feed