TEMBILAHAN – Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) dua periode, Indra Mukhlis Adnan, dipanggil Kejaksaan Negeri Inhil, Selasa (16/02/2020).
Pemeriksaan tersebut terkait penanganan dugaan korupsi di badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemkab Inhil, PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM) yang diduga merugikan keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, Rini Triningsih, SH., M.Hum saat dikonfirmasi awak media membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Kemarin saya sudah tandatangani surat panggilannya, dan saat ini dalam proses tahapan pemeriksaan pendalaman kasus PT. GCM, semoga dalam waktu dekat segera selesai,” ujar Kajari Inhil.
Kajari Inhil menambahkan bahwa yang diperiksa mantan Bupati dari tahun 2003 sampai dengan 2013 tersebut ini masih berstatus sebagai saksi.
“Kejaksaan Negeri Inhil akan serius menangani dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara oleh perusahaan daerah PT. GCM tersebut, tapi semua yang diperiksa masih berstatus sebagai saksi,” tutup Rini.
Indra Mukhlis Adnan terlihat datang ke Kejari Inhil sekitar pukul 10.00 WIB. Kurang lebih satu jam, ia berada di Kantor Korps Adhyaksa Inhil.
Saat ditemui awak media, Indra Mukhlis Adnan yang keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Inhil, belum bisa memberikan keterangan.
“Masih tahapan proses, masih lama dan belum selesai. Saya mau pulang istirahat dulu, nanti dilanjutkan lagi,” ujar Indra Mukhlis.
PT. GCM didirikan melalui akte Notaris No. 20 tanggal 27-12-2004. BUMD milik Pemkab Inhil ini bergerak dalam bentuk usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa, dan pembangunan, dengan modal awal APBD Inhil Rp4,2 miliar.
Seperti pernah diberitakan sejumlah media 10 tahun lalu, pihak legislatif Inhil mensinyalir terjadinya penyimpangan dana APBD Inhil sebesar Rp4,2 miliar yang digunakan bagi pengembangan PT. GMC.
Dana sebesar itu ditengarai dipinjam-pinjamkan kepada pejabat di Inhil dan bagi kepentingan para pengelola PT. GMC. Tidak ada memberikan keuntungan bagi daerah dalam penyertaan modal Pemkab Inhil kepada BUMD ini. (zon/riausatu.com)









