oleh

Usut Limbah Chevron, Polda Riau Turun ke Lokasi Spot TTM di Areal Blok Rokan

PEKANBARU – Menjelang hengkangnya PT. Chevron Pacific Indonesia (Chevron) dari Provinsi Riau, Kamis (15/7/21) pagi, Kepolisian Daerah (Polda) Riau, mulai mengusut dugaan tindak pidana lingkungan yang terjadi di areal Blok Rokan.

Didampingi Yayasan Anak Rimba Indonesia (Arimbi), Tim Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau langsung menuju lokasi titik limbah di Pusat Pelatihan Gajah Minas (PLG), Taman Hutan Raya SSK II, dan lahan warga Minas Barat.

Sikap gerak cepat Polda Riau mengusut limbah B3 dan tanah terkontaminasi minyak (TTM) di seluruh wilayah kerja Blok Rokan di Riau ini, diapresiasi positif oleh Kepala Suku Yayasan Arimbi, Mattheus. “Alhamdulillah, laporan kita sudah mulai ditindaklanjuti Polda Riau,’’ ujarnya kepada media siber ini, barusan.

Baca Juga  Presiden Kaget Angka Kematian Covid-19 di Inhil-Rohul Riau Tinggi, Ini Faktanya!

Tim Arimbi selaku pelapor dugaan tindak pidana lingkungan oleh Chevron. ‘’Momen ini kita gunakan sebaik mungkin dengan menunjukkan spot-spot pencemaran yang diduga akibat praktik dumping limbah migas oleh PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) selama beroperasi di Blok Rokan,” tegasnya.

Mattheus berharap dalam kasus ini, pihak Polda Riau serius mengusut kasus pidana lingkungan ini dan maju ke tahap berikutnya, termasuk segera menetapkan koorporasi sebagai tersangkanya. ‘’Kita apresiasi Kapolda Riau yang sangat atensi dengan persoalan ini.’’

Baca Juga  Riau Sumbang 421, Berikut Sebaran 4.544 Kasus Baru Corona RI 24 April

Menurutnya, bukan hanya kawasan konservasi saja yang telah terpapar limbah minyak Chevron. ‘’Lahan masyarakat dan sumber-sumber air yang setiap hari dikonsumsi warga yang bermukim di wilayah Blok Rokan, juga sudah terkontaminasi oleh logam berat limbah ini,” beber Mattheus.

Terakhir, Arimbi berharap dengan penuntasan kasus ini, pihak-pihak yang diduga telah merusak alam Riau ini mesti mempertanggungjawabkan “ulahnya”.  ‘’Dan, kita paksa (mereka) melakukan pemulihan lingkungan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,” pungkas Mattheus.

Baca Juga  Investasi Terbesar Selama Hampir 10 Tahun Terakhir, PLTA Kayan Cascade Bakal jadi Legacy Jokowi untuk Energi Bersih

Seperti diberitakan, Yayasan Arimbi telah melaporkan dugaan pidana lingkungan yang dilakukan Chevron ke Ditreskrimsus Polda Riau, Sabtu (5/6/2021). Menariknya, Arimbi membuat laporan tepat pada Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia (HLHS) atau “World Environment Day” 2021. (nb)

Berita Terkait: https://riau.siberindo.co/05/06/2021/pencemaran-lingkungan-anak-rimba-indonesia-laporkan-pt-cpi-ke-polda/

 

News Feed