oleh

Polda Riau Segera Gelar Perkara Kasus Pemalsuan Tanda Tangan dan Kwitansi Gaji Terlapor Bupati Rohil Afrizal Sintong

PEKANBARU – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau memintai keterangan tambahan, Ibnu Arhas (30), sebagai pelapor kasus pemalsuan tanda tangan kwitansi (amprah gaji) di Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Partai Golkar Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Selasa (15/11/2022).

“BAP lanjutan untuk keterangan tambahan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Rabu (16/11/2022).

Selain pelapor, masih kata Asep, penyidik juga telah memintai keterangan sejumlah pengurus lama Partai Golkar Kabupaten Rohil untuk mendalami kasus ini, sambil menunggu dokumen LPj Partai Golkar Rohil tentang Keuangan Bantuan Parpol tahun 2021 yang diserahkan oleh Kesbangpol Rohil ke BPK Perwakilan Riau.

Baca Juga  Kasus Dugaan 'Illegal Mining' di Rokan Hilir Riau, PT Rifansi Dwi Putra Dilaporkan ke KPK

“Kemudian setelah hasil dari BPK Perwakilan Riau keluar dan status kasusnya dinaikkan ke penyidikan, akan segera dilakukan gelar perkara untuk menentukan unsur pidana. Jika cukup, ya langsung langkah berikutnya,” kata Asep.

Apabila nantinya dalam gelar perkara itu ditemukan ada unsur pidana, tak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka. “Yang pasti, dalam penanganan perkara ini kepolisian harus mengikuti mekanisme yang telah diatur,” jelasnya.

Sebelumnya, Ibnu Arhas (30), seorang honorer warga Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau, melaporkan Bupati Rohil Afrizal Sintong dengan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan di amprah gaji dan kwitansi serta tidak memberikan honor pelapor pada Senin (19/9/2022).

Baca Juga  Wakapolda Riau: Jaga Nama Baik Polri

Selain Bupati Rohil Afrizal Sintong, terlapor lainnya adalah Risben Nufuwari Tambun Saribu dan llhammi.

Ilhammi merupakan adik kandung dari Afrizal Sintong yang saat ini anggota DPRD Rohil dari Partai Golkar.

Dalam laporan korban di kepolisian, kejadian itu berlangsung pada Selasa 25 Januari 2022 silam, berawal saat korban pergi ke rumah Andi Rustam di Jalan Jambu Desa Bagan Jawa Pesisir, Kecamatan Bangko, Rohil dan meminta salinan laporan pertanggungjawaban penggunaan Bantuan Partai Politik TA 2021 yang pernah dibuat korban.

Baca Juga  Didukung AMSI, SMSI, dan SPS, Gubri Instruksikan Konsisten Laksanakan Pergub Mitra Media

Di sana, korban menemukan tanda tangannya di dalam kwitansi dan amprah gaji honorium sebagai tenaga administrasi dan tenaga keuangan Parta Golkar Kabupaten Rohil telah dipalsukan.

Ibnu yang merasa tidak pernah menanda tangani surat tersebut, termasuk menerima gajinya selama satu tahun. Kemudian, Ibnu melaporkan kejadian itu ke Polda Riau. (nb)

News Feed