oleh

Pria Asal Rohil Riau Ditangkap Polisi, Manipulasi Suara Hakim MK yang Menyatakan Pemilu 2024 Dibatalkan

PEKANBARU – Pria berinisial MA (32), ditangkap polisi atas dugaan manipulasi suara Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di platform TikTok.

MA yang merupakan karyawan swasta, warga Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau itu diduga telah memanipulasi suara hakim MK dalam video sidang di MK, dan menambahkan narasi provokatif, yang kemudian dibagikan ulang di akun TikTok-nya @arif92_8.

Dalam video itu juga disebut bahwa hakim MK membatalkan Putusan KPU yang menyatakan Paslon no urut 02, Prabowo-Gibran yang menang dalam Pemilu 2024. Selanjutnya memutuskan mengabulkan permohonan pemohon dari kuasa hukum 03 dan 01.

Baca Juga  Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta Meyakini Perempuan Indonesia Semakin Eksis di Pemilu 2024

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, narasi dan suara yang dimanipulasi oleh MA itu menyatakan bahwa hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan permohonan pemohon dari kuasa hukum 03 dan 01.

“Penangkapan MA berawal dari patroli siber Bareskrim Polri yang menemukan video tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Rabu (17/4/2024).

Baca Juga  Muzani: Kalau Seramai Ini di Jawa Tengah Prabowo Gibran Insya Allah Menang

Oleh Bareskrim Polri, video tersebut kemudian diteruskan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan penyelidikan dan bukti yang ada, pelaku MA terbukti sebagai pemilik akun TikTok @arif92_8 dan mendapatkan video tersebut dari pengguna TikTok lain.

“Tersangka MA lalu memanipulasi video dengan menambahkan suara dan narasi provokatif dan kemudian membagikannya kembali di TikTok,” jelas Nasriadi.

Atas perbuatan itu, MA dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

Baca Juga  Dituding Bentuk Relawan Politik, Barisan Muda Golkar Minta KPK Periksa SF Hariyanto

Kombes Nasriadi menjelaskan, saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap MA dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial, terutama informasi yang berkaitan dengan hasil putusan resmi dari lembaga negara,” imbuhnya. (dad)

News Feed