Catatan Kritis: Yusri Usman *
TANYA sinis itu dilontarkan teman saya saat membaca berita tentang acara penanda-tanganan SPA (Sales Purchase Agreement) secara daring antara Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Sarir dan Regional Director CSL (Chevron Standard Limited) Jennifer Ferratt, untuk pembangkit listrik NDC (North Duri Cogeneration) 300 MW MCTN (Mandau Cipta Tenaga Nusantara), Selasa (6/7/2021).
Malah, teman saya itu mengatakan penandatanganan SPA itu acara terkonyol dan menjengkelkan, serta memalukan di era Pemerintahan Presiden Jokowi yang terkenal hanya berfikir menegakkan supremasi negara kita terhadap perusahaan asing maupun PMA yang selama berpuluh tahun telah menikmati kekayaan negara kita secara tidak fair bahkan serakah.
Menurut hemat saya, kedongkolan teman saya bisa dan sangat dapat dimaklumi. Sebab, jika semua pihak mau dengan serius menindak lanjuti temuan BPK RI tahun 2006, seharusnya pembangkit NDC 300 MW itu akan menjadi barang milik negara, dan negara tidak dirugikan. Setidak-tidaknya sebesar USD 210 juta dan berpotensi dirugikan USD 1,233 miliar hingga 8 Agustus 2021. Jadi, tidak perlu ada SPA, tidak perlu keluar duit yang konon seharga USD 45 juta, belum lagi untuk bayar konsultan.
Tentunya, CSL sebagai pemegang saham 95 persen dan PT Nusagalih Nusantara 5 persen pemegang saham PT MCTN, sambil tertawa menyaksikan adegan penandatanganan SPA itu.
Memang aneh bin ajaib. Pejabat-pejabat yang berwenang seharusnya berkewajiban menindaklanjuti temuan BPK itu, malah telah melakukan pembiaran. Bahkan hemat saya, malah ada yang justru mengukuhkan perbuatan melawan hukum yang sudah terjadi sejak ESA itu dibuat dengan melakukan amandemen, bukan membatalkan ESA yang sejak semula batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan yang berlaku pada saat itu, dan saat selanjutnya.
Parahnya lagi, acara penanda tanganan SPA itu dihadiri juga oleh Menteri ESDM, Wakil Menteri 1 BUMN, Kepala SKK Migas, dan Dirut PLN beserta jajarannya dari seluruh tanah air.
Betapa ironisnya, jika penandatanganan ESA itu dipersepsikan sebagai momen di mana PLN menjadi pahlawan menyelesaikan polemik pembangkit listrik NDC 300 MW –yang memang sangat diperlukan sebagai tulang punggung produksi minyak Blok Rokan— yang akan dioperasikan oleh PHR (Pertamina Hulu Rokan) mulai 9 Agustus 2021.
PLN lalu dipandang sebagai pihak pemenang yang telah berhasil menaklukkan MCTN yang selama ini bersikeras akan menjual pembangkit listrik tersebut melalui mekanisme tender, lewat lembaga keuangan JP Morgan dengan nilai USD 300 juta.
Namun, ketika CERI (Center of Energy and Resources Indonesia) bersama media Katadata dan Dunia Energy pada acara daring SPA menanyakan apakah PLN di dalam SPA telah juga dicantumkan siapa yang bertanggung jawab atas semua persoalan persoalan hukum yang telah terjadi maupun yang akan terjadi akibat kontrak antara MCTN dan CPI, pihak PLN tidak menjawabnya.
Belakangan, ada pula keterangan dari direksi PLN Bob Syahril bahwa PLN tidak bisa membuka nilai akusisi karena terikat dengan NDA (Non Disclosure Agreement) dengan pihak MCTN.
Lho, kok nilai akuisisi yang bersumber dari keuangan negara tidak boleh diketahui oleh publik, setidaknya komisi VI dan VII DPR selaku mitra pengawas?
Namun, kata Bob Syahril, PLN telah menggunakan empat konsultan dalam mengkaji rencana pembelian ini, termasuk konsultan hukumnya.
Perlu diingat, Bob Syahril pernah sesumbar di media bahwa PLN hanya sanggup menawar USD 30 juta dalam tender tersebut.
Namun, belakangan kami mendengar rumor bahwa PLN akhirnya deal dengan MCTN di harga USD 45 juta, di luar keharusan PLN membayar honor empat konsultannya.
Jika semua informasi di atas benar, tentu terkesan konyol kebijakan PLN tersebut mengingat ESA yang berdasar temuan BPK tahun 2006, sangat bertentangan dengan hukum itu.
Lalu, apa peran atau saran para konsultan termasuk konsultan hukum yang digunakan PLN dalam proses “negosiasi” soal SPA itu?
PLN Tidak Konsekuen
Menurut Keputusan Menteri ESDM, penetapan tarif dasar listrik ditentukan berdasarkan komponen A, B, C, D dan E:
Komponen A: merupakan komponen pengembalian investasi yang angkanya dihitung berdasarkan Capex pembangkit listrik tersebut.
Komponen B: biaya operasi dan perawatan yang sifatnya tetap.
Komponen C: biaya bahan energi yang digunakan oleh pembangkit berdasarkan KWH (kilowatt hour) listrik yang diproduksi.
Komponen D: biaya Operasi & perawatan yang sifatnya variable sesuai jumlah KWH listrik yang diproduksi.
Komponen E: biaya jaringan transmisi yang dihitung berdasarkan KM jaraknya.
Di dalam ESA, tarif yang dibayar oleh CPI ternyata tanpa komponen C, karena dalam kontrak CPI – MCTN gas untuk pembangkit disupply oleh CPI.
Jadi, tarif ESA yang dibayarkan CPI ke MCTN selama ini mengandung komponen A (pengembalian investasi) di dalamnya.
Dengan demikian, jika kontrak berlangsung dari tahun 2000 s/d 2021, berarti sudah 21 tahun, pastilah MCTN sudah untung besar.
Sekadar pembanding, kontrak IPP (Independent Power Producer/listrik swasta) dengan PLN saja, setelah 20 tahun pembangkitnya diserahkan ke PLN dan dicatat sebagai aset PLN.
Dengan demikian, jika biaya berdasarkan tarif ESA itu (jikapun dianggap sah) selama 21 tahun menjadi bagian dari cost recovery yang dibayarkan negara setiap tahunnya sekitar USD 80 juta, maka seharusnya pembangkit NDC 300 MW itu otomatis harus menjadi milik negara karena nilai atau harganya telah terbayarkan/terkompensir dalam cost recovery.
Harap diketahui, biaya listrik yang dibayar oleh CPI kepada MCTN per KWH berkisar antara 7 sen sampai 11,85 sen, sudah termasuk biaya gas.
Wajar timbul pertanyaan mengapa PLN mau mengeluarkan uang untuk membelinya, padahal harga/nilai pembangkit listrik NDC itu telah terbayar/terkompensir dalam cost recovery yang notabene ditanggung oleh negara?
Rawan Digugat
Semula, MCTN beranggapan tak perlu harus izin Kementerian ESDM dan SKK Migas untuk melakukan tender pembangkit listrik tersebut. Kacaunya lagi, pihak SKK Migas mengamini perbuatan MCTN, tidak melarang. Padahal, SKK Migas dengan kewenangan yang luar biasa dari negara untuk mengendalikan seluruh KKKS, bisa mencegah sikap kepala batu MCTN itu.
Barulah kemudian pejabat Kementerian ESDM dan SKK Migas tersentak sadar dari tidurnya, yakni setelah Direktur Piutang Negara dari Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Lukman Efendi menyampaikan informasi lewat media brifieng Jumat (28/5/2021), bahwa DJKN telah mengirim surat kepada KESDM, SKK Migas, dan CPI agar mereka berhati-hati dalam mengambil keputusan pengalihan aset negara di Blok Rokan, sesuai Permenkeu Nomor 140/PMK.06/2020.
Lukman selanjutnya menegaskan, bahwa di bawah pembangkit listrik itu merupakan tanah milik negara oleh karenanya setiap perbuatan hukum di sana harus seizin Menteri ESDM sebagai perwakilan negara.
Berkat pesan Lukman itulah, Kementerian SDM dan SKK Migas lalu “melunakkan” MCTN untuk meninggalkan proses tender di JP Morgan agar mau bernegosiasi dengan PLN.
Tentunya, pengalihan proses tender ke negosiasi itu bisa membuka peluang digugat oleh kompetitor PLN jika telah dirugikan dalam proses tender yang terlanjur sudah dijalankan, tetapi kemudian diubah menjadi negosiasi ini.
Temuan LHP BPK 2006
Sebagaimana telah berulang kali dibahas dan diberitakan, kelahiran pembangkit MCTN menurut LHP BPK 2006, selain bertentangan dengan hukum, juga telah merugikan negara selama 20 tahun.
Di dalam LHP BPK RI tahun 2006 itu jelas dikatakan bahwa, ESA (Energy Service Agreement) antara CPI dan PT MCTN pada 1 Oktober 1998 terkait pembangkit NDC Cogen 300 MW, adalah cacat hukum.
Meskipun sebelumnya, sudah ada persetujuan dari Pertamina BPPKA pada 27 Maret 1997 kepada PT CPI, tetapi dalam pelaksanaan melanggar peraturan yang ada.
Sayangnya, temuan LHP BPK RI tahun 2006 itu tidak ditindaklanjuti oleh Kepala BP Migas dan semua penegak hukum saat itu, hingga saat BP Migas berubah menjadi SKK Migas setelah putusan Mahkamah Konstitusi pada 13 November 2012, juga tidak ditindaklanjuti oleh SKK Migas.
Cilakanya, menurut Sekretaris SKK Migas Ir Yunus Taslim pada kami Ahad (25/04/2021), bahwa temuan BPK itu telah dihapus oleh pejabat BPK pada tahun 2014, dengan alasan pertimbangan demi kepentingan kepastian operasi dan produksi.
Akan tetapi, ketika kami mintakan konfirmasi kepada Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna pada Senin (26/4/2021) melalui surat elektronik, apakah informasi dari pejabat SKK Migas itu benar? Jika benar apa landasan hukumnya, karena fakta tidak bisa dihapus oleh lembaga apapun dinegeri ini, kecuali diproses secara hukum ke pengadilan untuk kepastiannya? Ketua BPK tidak menjawab apapun, meski WA kami sudah dibaca dengan tanda tercontreng dua warna biru.
Bukankah temuan BPK tahun 2006 itu sangat mengagumkan dan patut diapresisasi oleh semua pihak yang mencintai Negeri ini, bahwa sejak proses pembuatannya ESA itu sudah melanggar Keppres Nomor 16 Tahun 1994 dan Buku Pedoman Tata Kerja BP Migas Nomor 077 Tahun 2000 Bab II Butir A1, yakni harus dengan mekanisme tender, bukan dengan penunjukan langsung kepada MCTN yang terafiliasi dengan PT CPI sendiri, sehingga terjadi related party transaction atau praktek transfer pricing.
Krusialnya, sampai akhir pemeriksaan, 2 Maret 2006, Tim BPK belum mendapat hasil analisa atau perhitungan yang mendasari keputusan PT CPI untuk tindak membangun sendiri pembangkitnya, tetapi melalui PT MCTN.
Menanti Sikap Penegak Hukum
Dari temuan-temuan yang ada terutama oleh BPK itu, jelas dan terang benderang bahwa ESA antara PT CPI dan MCTN sarat perbuatan melawan hukum dan ada kerugian negara menurut LHP BPK RI tahun 2006, sehingga sangat mengindikasikan adanya kemungkinan tindak pidana korupsi baik bagi pihak yang membuat ESA maupun yang melanjutkan isinya.
Tindak pidana korupsi bukan delik aduan, sehingga tanpa dilaporkan pun, seharusnya penegak hukum berlomba-lomba menelisiknya sebegitu adanya LHP BPK 2006 itu.
Pertanyaan penutup adalah, mengapa penegak hukum diam saja???
Cum tacent, Patria clamant….
Saat Anda diam, Tanah Air berteriak!
Jakarta, 21 Juli 2021.
* Yusri Usman
Direktur Eksekutif CERI







