oleh

CERI Desak Kejati Usut Dugaan Mark Up Pembangunan Gedung PU Riau di Era SF Hariyanto

PEKANBARU – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau segera menyelidiki dugaan tindak pidana mark up anggaran pembangunan kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau tahun 2012.

Pembangunan gedung yang melahap APBD Riau sebesar Rp200 miliar lebih itu dilaksanakan semasa SF Hariyanto menjabat Kepala Dinas PU Riau.

Permintaan itu dilontarkan oleh Sekretaris Eksekutif CERI, Hengki Seprihadi, dalam keterangan persnya yang diterima redaksi media siber ini, Jumat (22/12/2023).

“Dugaan tindak pidana korupsi ini tentunya mesti menjadi perhatian Kejati Riau dalam rangka menjaga komitmen Presiden RI dan Jaksa Agung RI untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi,” ungkap Hengki.

Dikatakan Hengki, CERI secara resmi telah melaporkan dugaan tindak pidana mark up anggaran pembangunan kantor Dinas PU Riau tahun 2012 ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas.

Baca Juga  Bahas Kemajuan Kerja Sama Bilateral, Kasad Jenderal Dudung Vicon Bersama Kasad Australia

Surat Laporan Pengaduan CERI bernomor 62/EX/CERI/XI/2023 itu telah diterima PTSP Kejati Riau pada 9 November 2023. Hingga saat ini, CERI belum menerima panggilan dari Kejati Riau untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Hengki menuturkan, pada tahun anggaran 2012, Pemerintah Provinsi Riau membangun kantor Dinas PU Riau di Jalan SM Amin Kota Pekanbaru dengan rincian, luas bangunan sekitar 17.000 M2, terdiri dari 8 lantai, dengan anggaran sekitar Rp200 miliar lebih.

Dengan nilai kontrak sekitar Rp200 miliar, maka harga per meter persegi bangunan sama dengan Rp200 miliar dibagi 17.000 M2, hasilnya Rp11.750.000,- per M2.

Baca Juga  Update Corona Riau 24 September: Tambah 94, 159 Sembuh, 5 Wafat

“Pembangunan Gedung Dinas PU itu dilaksanakan oleh PT. Waskita Karya. Kepala Dinas PUPR Riau kala itu dijabat SF Hariyanto, PPK dijabat Thomas Larfo yang kala itu hanya staf biasa, di mana Kabid Cipta Karya saat itu dijabat Joni Amdani tapi tidak ditunjuk sebagai PPK,” beber Hengki.

Anehnya, kata Hengki, Pemerintah Provinsi Riau kemudian membangun Gedung Kantor Polda Riau pada tahun 2018 di Jalan Pattimura Kota Pekanbaru dengan luas bangunan total sekitar 22.300 M2, bangunan utama 6 lantai ditambah gedung pendukung dan pagar.

“Nilai kontrak bangunan Polda Riau ini hanya sekitar Rp170 miliiar, sehingga harga per meter persegi bangunan sama dengan Rp170 miliar dibagi 22.300 M2, sama dengan Rp7.625.000,- per M2,” ungkap Hengki.

Baca Juga  Menanti Sikap Kosgoro Riau di Tengah Duel Parisman Ihwan vs SF Hariyanto

Hengki mengatakan, pembangunan kantor Polda Riau dilaksanakan oleh PT. MAM Energindo, Kadis PUPR kala itu dijabat Dadang EP, sedangkan PPK langsung dijabat Kabid CK Dinas PUPR Riau, Zulkifli Rahman.

“Melihat perbandingan harga per meter per segi pada kedua proyek tersebut, kami menduga telah terjadi mark up anggaran pembangunan kantor Dinas PU Riau di Jalan SM Amin tersebut,” kata Hengki.

“Tersebab dugaan telah terjadinya mark up anggaran tersebut yang kami duga telah mengakibatkan kerugian negara, maka bersama ini kami berharap Kejati Riau segera mengambil langkah terukur untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara,” pungkas Hengki. ***

News Feed