oleh

Riau Hijau Watch Kawal Sidang Gugatan Limbah B3 dan TTM Chevron di Blok Rokan

PEKANBARU – Dua minggu menjelang beralihnya pengelolaan Blok Rokan ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), ternyata masih banyak lahan masyarakat di Provinsi Riau yang tercemar limbah B3 dan tanah terkontaminasi minyak (TTM) selama PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) beroperasi.

‘’Kami sangat prihatin atas masih banyaknya limbah tanah terkontaminasi minyak di lahan milik sejumlah warga di Provinsi Riau, padahal pada 8 Agustus 2021 Blok Rokan sudah beralih ke PT PHR,’’ ujar Ketua Yayasan Riau Hijau Watch, Tri Yusteng Putra SHut, kepada media siber ini.

Terpisah, Martianus Sinurat, warga Duri menyatakan, masih banyak limbah TTM di lahan milik warga meski Chevron menyatakan sudah selesai dilakukan pemulihan lingkungan di lokasi lahan warga tersebut.

Baca Juga  Ngerrrih! BEM Unri Temukan Limbah B3 Chevron di Lahan Warga Sebangar Riau

Hal sama diungkapkan Mandi Sipangkar terkait kondisi lahan masyarakat di Kabupaten Siak. Menurutnya, limbah TTM masih ditemukan di kedalaman empat meter di bawah permukaan tanah.

Selain itu, belakangan diketahui bahwa penyidik Polda Riau telah turun ke lapangan melakukan pemeriksaan atas laporan tindak pidana lingkungan dari Kepala Suku Anak Rimba Indonesia (Arimbi), Mattheus Simamora.

“Ini tentu sangat merugikan masyarakat dalam jangka panjang. Prinsipnya, apa pun yang merugikan masyarakat harus diselesaikan, terutama pemulihan dan ganti rugi kepada warga,’’ ujar Yusteng seraya mengatakan apresiasi kepada penyidik Polda Riau.

Baca Juga  Pakar Lingkungan Ini Sayangkan Pernyataan PHR Soal Dugaan Tanah Urug Ilegal di Rohil

Terkait gugatan lingkungan hidup oleh Lembaga Pengawas Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap PT CPI, SKK Migas, Menteri LHK, dan Pemprov Riau ke PN Pekanbaru, Riau Hijau Watch menyatakan dukungannya.

“Kami tentu sangat mendukung upaya gugatan lingkungan hidup LPPHI ini. Dan ingat, kami turut mengawal jalannya proses persidangan di PN Pekanbaru nanti,” tukas Yusteng.

Tak hanya itu, Yayasan Riau Hijau Watch menyarankan kepada Majelis Hakim PN Pekanbaru untuk mempertimbangkan menggelar Sidang Gugatan Lingkungan Hidup LPPHI ini secara daring.

Baca Juga  Mangkir Sidang, Chevron dan SK Migas Dianggap Melakukan Penyelundupan Hukum Tak Bermoral

“Kami mendukung PN Pekanbaru menyelenggarakan sidang secara online. Artinya, jika digelar secara online bisa mengurangi risiko penyebaran Covid-19, apalagi saat ini kondisi dalam keadaan PPKM Darurat.’’

Jika sidang berlangsung secara online, pungkas Yusteng, seluruh masyarakat Riau bisa mengikutinya dan tahu sampai sejauh mana persidangan dan seperti apa pembahasannya.

Untuk diketahui, Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk menyatakan telah mendaftarkan Gugatan Lingkungan Hidup terkait persoalan limbah TTM di Blok Rokan ke PN Pekanbaru. Perkara itu teregister dengan nomor 150/Pdt.G/LH/2021/PN.Pbr.  Sidang pertama dijadwalkan berlangsung, Selasa, 27 Juli 2021, pukul 09.00 WIB. (nb)

News Feed