JAMBI– Pengelolaan Pasar Angso Duo oleh PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) menjadi sorotan banyak pihak. Pasalnya, kinerja yang dilakukan PT EBN tidak sesuai ekspektasi Pemerintah Provinsi Jambi. Yang lagi hangat sekarang ini adalah soal tunggakan pembayaran kontribusi kewajiban membayar kontribusi kerjasama BOT (Bangun, Guna, Serah) sebesar Rp 10,5 Miliar lebih kepada Pemprov Jambi.
Untuk menagih tunggakan tersebut, Pemprov Jambi sudah melayangkan surat peringatan I, II dan III kepada PT EBN dengan memberi jangka waktu hingga 3 Juli 2021 mendatang. Dalam surat peringatan yang salinannya diperoleh Jambi One tersebut, Pemprov Jambi disebutkan jika PT EBN tidak melunasi tunggakan tersebut, maka Pemprov Jambi akan mengambil alih pengelolaan pasar Angso Duo secara sepihak. Hal ini telah tertuang di dalam surat perjanjian Bagi Hasil Antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan PT EBN.
Upaya pemprov menagih tunggakan PT EBN itu juga sudah disampaikan Pj Gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni saat menjawab pemandangan umum praksi terhadap LKPJ Gubernur dalam rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Senin, 5 April lalu. “Sesuai perjanjian antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan PT EBN, apabila setelah 120 hari SP3 dan kontribusinya belum dibayarkan, maka Pemerintah Provinsi Jambi dapat mengambil alih Pengelolaan Pasar Angso Duo secara sepihak. Dan untuk hal ini kami akan sangat hati-hati dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan jaksa pengacara negara dari pihak Kejaksaan Tinggi Jambi,” kata Pj Gubernur yang akrap disapa Bu Nunung ini.
Dalam surat Nomor S-503/BAKEUDA/3.2/III/2021 tertanggal 3 Maret 2021 diketahui bahwa PT EBN hingga 28 Februari 2021 tidak menyetorkan kewajiban kontribusi mulai dari tambahan uang muka kontruksi, pembayaran tahap konstruksi, lalu pembayaran Pengelolaan Tahap 1, Pengelolaan Tahap 2, hingga Pembayaran Pengelolaan Tahap ke 3. Total kontribusi yang harus dibayar sejumlah Rp10.547.041.900.
Sekda Provinsi Jambi Sudirman menambahkan, surat SP3 Pemprov Jambi sudah dibalas oleh pihak EBN yang meminta duduk bersama. Namun Pemprov merespon permintaan duduk bersama dari EBN tersebut dengan syarat setelah semua hutang tersebut dibayar lunas dulu. “EBN meyakini mereka bisa membayar tunggakan mereka,” kata Sudirman.
Menurut dia, alasan dari pihak EBN menunggak pembayaran BOT karena dampak pandemi Covid-19 dan lain-lain. “Tapi kan sudah cukup lama itu,” ujarnya. Sudirman pun menyebut, jika seandainya kontrak EMB benar-benar diputus, maka pengelolaan pasar Angso Duo bisa saja diambil alih oleh BUMD Provinsi Jambi atau dikerjasamakan lagi dengan pihak ketiga yang mampu.
Di bagian lain, DPRD Provinsi Jambi akan mengawasi masalah yang sedang terjadi antara EBN dan Pemprov Jambi tersebut. Anggota DPRD Provinsi Jambi, Akmaludin menyatakan pihaknya saat ini menunggu kebijakan yang akan diambil pemerintah Provinsi Jambi. Apabila EBN tidak mampu membayar tunggakan tersebut sesuai dengan waktu yang telah disepakati, maka EBN telah melakukan wanprestasi.
“ Persoalan ini tentu kita akan awasi. Kita lihat saja sampai waktu yang telah disepekati. Kalau sampai limit waktu tidak juga ada pembayaran, maka kita akan desak EBN karena ini adalah wanprestasi, dan bisa diperkarakan,” kata politisi PDIP ini.
Menurut Akmaludin, PT EBN merupakan benang kusut yang memiliki banyak persoalan. Bahkan, menurut dia, sejak awal EBN ini sudah bermasalah dan hingga kini belum mampu diselesaikan. Salah satunya adalah spesifikasi teknis. Oleh karena itu, Akmaludin menyatakan DPRD akan kembali melakukan proses verifikasi data terkait perjanjian kerjasama antara Pemprov Jambi dan EBN. “Kita akan melihat, sesuai tidak perjanjian awalnya. Kalau ada yang tidak sesuai, maka kita akan kritisi. Tapi kita selesaikan satu persatu terlebih dahulu,” katanya.
Selain itu, Akmaludin juga menegaskan agar EBN secepat mungkin melakukan pembayaran tunggakan kontribusi kerjasama. Tidak harus menunggu limit waktu yang diberikan habis. Dan persoalan ini harus mampu melahirkan solusi yang tidak merugikan Pemerintah Provinsi Jambi. Ia menekankan, apabila EBN tidak mampu membayar, maka Pemprov Jambi harus mengambil langkah-langkah tegas.
“ Kontribusi ini kan jelas untuk PAD. Apapun nanti hasilnya, jangan sampai merugikan Pemprov Jambi. EBN tidak mampu membayar maka akan ada konsekuensi yang harus dihadapi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati,” tegas anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi tersebut.
Sementara itu, Jambione mencoba melakukan konfirmasi Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakauda) Provinsi Jambi, Agus Pringadi, melalui via Whatshapp namun tidak ada tanggapan. Begitu juga dengan pihak PT EBN, yakni Nur Jatmiko Pimpinan Cabang PT EBN, sampai tadi malam belum direspon. Upaya minta konfirmasi juga dilakukan kepada Humas PT EBN Ansori Hasan. Namun, ketika dihubungi nomor ponselnya juga belum ada respon. (*/cr1)
Sumber: jambione.com






