oleh

Mangkir Sidang, Chevron dan SK Migas Dianggap Melakukan Penyelundupan Hukum Tak Bermoral

PEKANBARU – PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dinilai telah melakukan penyelundupan hukum yang tidak bermoral.

Pendapat itu dilontarkan oleh anggota Tim Hukum LPPHI Supriadi Bone SH CLA ketika dimintai pendapatnya atas ketidakhadiran Chevron dan SKK Migas pada sidang perdana Gugatan Lingkungan Hidup LPPHI, Selasa (27/7/2021), di PN Pekanbaru.

“Ini adalah bentuk Smuggling of Law, Penyelundupan Hukum,” tegas Supriadi, Rabu (28/7/2021).

Seperti diketahui, sidang perdana Gugatan Lingkungan Hidup LPPHI, PT CPI sebagai Tergugat I tidak hadir dan tanpa kabar kepada jajaran PN Pekanbaru. Sedangkan SKK Migas merupakan Tergugat II dalam perkara itu.

Baca Juga  Riau Masih di Atas 900, Berikut Sebaran 56.757 Kasus Baru Corona di RI 15 Juli

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Tergugat III mengutus tim hukum mereka untuk menghadiri sidang pertama itu. Begitu juga Dinas Lingkungan Hidup dam Kehutanan (DLHK) Riau, juga hadir.

“Kami telah mendaftarkan gugatan ini sejak 7 Juli 2021. Yang Mulia Majelis Hakim di sidang kemarin juga sudah menyatakan seluruh pihak tergugat sudah dipanggil oleh pengadilan secara patut dan layak. Tapi, Tergugat I dan Tergugat II tidak hadir, dan tidak pula memberi kabar apa pun kepada pihak PN Pekanbaru,” beber Supriadi.

Baca Juga  Sidang Limbah Chevron; Hakim Putuskan Legal Standing LPPI Sah, Perkara Lanjut!

Menurutnya, gugatan tersebut merupakan upaya LPPHI sebagai kliennya, untuk meminta negara melalui pengadilan memberikan keadilan bagi masyarakat Riau yang sudah menjadi korban pencemaran limbah minyak akibat operasional PT CPI di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan.

Masyarakat sudah mengetahui bahwa pada 8 Agustus 2021, PT CPI tidak lagi menjadi pengelola Blok Rokan. ‘’Jadi masyarakat cukup faham ketidak hadiran mereka di sidang pertama itu adalah kesengajaan  mengulur waktu melewati tanggal 8 Agustus 2021.’’

Malah ada teman yang mengatakan alasannya PT CPI butuh waktu persiapan untuk penunjukan kuasa. ‘’Itu hanya alasan yang tak masuk akal, kayak orang yang bersembunyi di balik sehelai benang,” ungkap Supriadi.

Baca Juga  Menguak Misteri Produksi Migas PHR di Blok Rokan, Catatan Yusri Usman

Maka dia berpendapat kelakuan Chevron dan SKK Migas sama dengan penyelundupan hukum yang nyata untuk menghindari persidangan sebelum 8 Agustus 2021. Majelis Hakim dengan segala kewibawaannya tentunya akan dapat menilai sikap CPI yang melecehkan panggilan sidang itu.

‘’Pihak Tergugat III dan Tergugat IV saja tetap hadir meski belum dilengkapi kuasa dan menjelaskan alasannya, satu dan lain demi menghormati panggilan pengadilan,” pungkas Supriadi. (nb)

News Feed