oleh

Ribuan PTS Bakal Digabung Dapat Binaan Kemendikbudristek

JAMBI– Lebih dari 1.600 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) akan mendapat pembinaan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2021. Ribuan PTS tersebut akan didorong untuk melakukan merger demi peningkatan kualitas pendidikan.

“Jadi lebih dari 1.600 PTS akan dibina pada tahun ini dengan program merger perguruan tinggi swasta,” kata Sekretaris Direktorat Pendidikan Tinggi (Sesditjen Dikti) Paristiyanti Nurwardani dalam telekonferensi pers, Kamis (29/4/2021).

Penggabungan ini disebabkan mahasiswa PTS tersebut kurang dari 1.000 orang. Sebab, jumlah mahasiswa itu juga erat kaitannya dengan kualitas perguruan tinggi. “Jika punya mahasiswa kurang dari seribu rata-rata mereka agak kurang punya sumber daya untuk menjamin kualitas,” imbuhnya.

Baca Juga  11 Kasus DBD Jadi Sorotan Diskes

Paris juga menyampaikan, dari ribuan PTS tersebut, terdapat 336 PTS yang punya mahasiswa nol. “Artinya apa, dia hanya punya izin tapi tidak punya mahasiswa. kalau tidak punya mahasiswa bisa enggak meningkatkan kualitas? Pasti tidak bisa,” jelasnya.

Adapun, program merger ini akan difasilitasi oleh Kemendikbudristek. Mulai dari pembiayaan hingga penyelesaiannya akan ditanggung oleh pihaknya. “Kami siapkan budget untuk fasilitasi merger mulai dari pertemuan sampai Surat Keputusan (SK) merger, notarisnya pun dibiayai. Bapak ibu tinggal melakukan apply kepada Direktorat Dikti, setelah 2 Mei akan kami siapkan program merger yang kan dibiayai oleh Kemendibudristek,” pungkasnya.

Baca Juga  Sesditjen Dikti dan Wakapolda Metro Jaya Bahas Penertiban PTS Tidak Berizin

Paris juga mengungkapkan, saat ini kepolisian tengah mengusut pihak tidak bertanggungjawab yang diduga memalsukan surat keputusan (SK) izin operasi perguruan tinggi swasta (PTS). Pasalnya, tindakan ini tentu akan merugikan mahasiswa yang terdaftar dalam universitas tersebut.

Paris menuturkan banyak kerugian yang akan berdampak besar pada mahasiswa. Pertama adalah mahasiswa tidak terdaftar di PD Dikti. Mahasiswa juga tidak bisa melakukan ujian tengah semester (UTS) dan ujian akhir semester (UAS) secara sah. “Mahasiswa yang mengikuti kuliah di PTS abal-abal ini juga tidak terdaftar di riwayat pendidikan dari semester 1 sampai 8 di PD Dikti,” ungkapnya.

Kemudian, jika yang bersangkutan ada dari program diploma atau sarjana yang melakukan uji kompetensi, mereka tidak bisa melakukan uji kompetensi karena setiap syarat uji kompetensi harus terdaftar di PD Dikti. Ia pun meminta agar para calon mahasiswa memeriksa betul kelegalan dari kampus yang akan dimasuki. Namun, jika sudah terlanjur berkuliah di universitas tersebut, mahasiswa dapat segera melapor ke Ditjen Dikti.

Baca Juga  Malaysia Mengirimkan Kapal Mega Bakti Untuk SAR KRI Nanggala-402

“Kita akan melakukan komunikasi dengan LLDikti dan kita tidak akan mengorbankan mahasiswa, kami akan berupaya untuk mencari solusi yang terbaik dan kami upayakan mahasiswa untuk diselamatkan itu yang utama, ketika rescue mahasiswa yang diduga tertipu, kita akan menyampaikan ke publik,” pungkasnya. (*/cr1)

Sumber: jambione.com

News Feed