oleh

CERI Minta Penegak Hukum Usut Hasil Tender Proyek Kilang Olefin TPPI Tuban Rp50 Triliun!

JAKARTA – Penegak hukum diminta mengusut hasil tender proyek kilang Olefin TPPI Tuban senilai Rp50 triliun, lantaran prosesnya diduga cacat prosedur karena melanggar peraturan dan perundang- undangan jasa konstruksi yang berlaku.

Permintaan itu disampaikan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, dalam rilisnya yang diterima redaksi riau.siberindo.co, Senin (21/6/2021).

Menurutnya, sejak September 2020 pihaknya telah mengkritisi proses tender kilang Olefin diduga cacat prosedur karena melanggar peraturan dan perundang undangan jasa konstruksi yang berlaku, sehingga lebih baik agar ditender ulang saja.

Saat itu, CERI telah menguraikan sejumlah temuan selama proses tender berlangsung, sehingga terdengar kabar prosesnya akan diretender.

‘’Namun belakangan, beredar info ada kekuatan besar di luar Pertamina yang diduga telah menekan petinggi Pertamina agar proses itu diteruskan dan agar  diumumkan segera pemenangnya,’’ bebernya.

Penerusan proses yang diduga bermasalah sejak awal, yakni dengan membangun narasi bahwa Presiden Jokowi ingin pembangunan kilang harus direalisasikan segera, dan akan tertunda jika harus ditender ulang, ini tidak boleh terjadi.

Baca Juga  Naik Drastis! Kasus Baru Corona Riau 19 Desember: 183 Sembuh, 4 Meninggal

‘’Semua proses seharusnya mengikuti peraturan dan perundang-undangan jasa konstruksi yang berlaku di Indonesia, bukan sesuai keinginan Pertamina atau sesuai aturan yang diduga telah direkayasa oleh tim Tender Pertamina untuk memenangkan salah satu Bidder.’’

Padahal, sebelumnya Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok melalui testimoni di youtube beredar luas, telah mengirim pesan penting kepada semua pejabat Pertamina terkait pembangunan Kilang, jangan sembarang pilih Kontraktor konsorsium EPC.

Kontraktor harus mempunyai rekam jejak yang baik dan teruji, karena membangun kilang harus dengan teknologi tinggi, sehingga diperoleh kualitas produk kilang yang terjamin dan harganya bersaing karena efisiensinya tinggi.

‘’Bahkan, Ahok mengibaratkan jika mau balap Formula One, jangan supir taxi disuruh bawa mobil di Formula one, carilah supir yang benar bisa mengendarai mobil tersebut, jika tidak maka akan menimbulkan masalah,’’ tukas Yusri.

Baca Juga  212! Itu Angka Kasus Corona Riau Hari Ini, Meninggal 8

Seperti diketahui, Ketua Tim Tender Sub Holding Pertamina, yaitu PT Kilang Pertamina International (PT. KPI) untuk pembangunan Kilang Olefin TPPI Tuban, Muhammad Lutfi pada 20 Mei 2021 telah mengumumkan dua konsorsium sebagai pemenang untuk melakukan Dual Build Competition (DBC) Package of TPPI Olifin Complex Development Project.

Pertama, Konsorsium Hyundai Engineering Co,Ltd dengan PT Rekayasa Industri, PT Enviromate Tehnologi International and Saipem S,p,A. Dan kedua, konsorsium Techip Italy S.p.A, dengan PT Tri Patra Engineers and Contractors, PT Technip Indonesia and Samsung Engineering Co, Ltd.

Untuk tahap DBC yang  berbiaya sekitar USD 45 juta, namun perlu diketahui untuk model tender sistem satu paket ini adalah sistem yang pertama sekali dilakukan oleh Pertamina.

Sebelumnya, tender dilakukan secara bertahap, yakni dimulai dengan pemilihan pelaksanaan BED (Basic Engineering Design) terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan FEED ( Front End Engineering Design) sampai dengan selesai, terakhir EPC (Engineering Procurement Contractor) ditenderkan.

Baca Juga  Tangani Karhutla, Polda Riau Punya Solusi Permanen

Ada pertanyaan yang menggilitik, apa motif Pertamina menggunakan skema DBC untuk pembangunan kilang Olefin TPPI ini? Yaitu dengan menyerahkan semua urusan BED dan FEED kepada kontraktor EPC.

Apakah ini pertanda  Pertamina sudah tidak memiliki cukup sumber daya  manusia yang mumpuni di bidang kilang lagi, sehingga semuanya harus dipasrahkan kepada kontraktor EPC.

Selain itu, ternyata TPPI pada tahun 1997 telah menyelesaikan BED untuk kilang olefin juga dengan kapasitas 700,000 MTA Ethylene. Bahkan, ditemukan dokumen kontrak EPC antara PT TPPI dan ABC International Projects, Inc dan perusahaan Stone & Webster dari Amerika.

‘’Hanya karena krisis ekonomi melanda Indonesia saat itu, proyek EPC-nya terhenti. Sehingga timbul pertanyaan lagi, mengapa Tim Tender Pertamina untuk BED kilang Olefin tidak me-review dokumen yang sudah ada?,’’ pungkas Yusri Usman. (nb)

News Feed