oleh

Buat dan Edarkan Pil Ekstasi Palsu, Polda Riau Amankan Tiga Pelaku

PEKANBARU – Polda Riau mengamankan tiga orang pria yang diduga melanggar undang-undang kesehatan. Ketiga orang itu disinyalir membuat dan mengedarkan pil ekstasi palsu di Kota Pekanbaru, Rabu (3/7/2024).

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim dari Subdit I DitresNarkoba Polda Riau di dua lokasi berbeda.

Berawal saat tim mendapatkan informasi masyarakat adanya peredaran pil ekstasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru.

Usai mendapatkan ciri-ciri terduga pelaku, Tim Opsnal Subdit I DitresNarkoba Polda Riau langsung bergerak menyisir jalanan tersebut.

Baca Juga  OMB Lancang Kuning, Personel Polsek GAS Gencarkan Sosialisasi Pemilu Damai

“Tim di lapangan melihat terduga pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan sedang mengendarai sepeda motor dan parkir di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya depan Brother’s Club & KTV,” ujar Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebekti, Selasa (9/7/2023).

Terduga pelaku, lanjut Manang, kemudian masuk ke parkiran tempat hiburan tersebut. Sesampai di sana, Tim Opsnal langsung mengamankan kedua pelaku.

Baca Juga  Prabowo: Jokowinomics Aplikasi Nyata Daripada Ekonomi Pancasila

“Dua pelaku itu berinisial NA (33) dan AY (32),” jelas Manang.

Bersama kedua pelaku, Tim juga menemukan barang bukti pil yang dibungkus menggunakan plastik hijau disimpan dalam jok motor milik terduga pelaku AY.

Dari pengakuan dari terduga pelaku NA, barang bukti itu didapatkan dari pelaku lainnya, inisial YA.

“Kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku YA di rumahnya di Jalan Duyung Gang Beledang II Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai bersama barang bukti alat-alat untuk membuat pil,” lanjut Manang.

Baca Juga  Inilah Pesan Penting Kapolda Riau Untuk Personel Operasi Zebra di Lapangan

Belakangan, pil tersebut diduga ekstasi palsu. Kemudian Tim membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Polda Riau untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 435 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan denda sebanyak Rp5 miliar,” pungkas Manang. ***

News Feed