oleh

Iklan Rokok di Videotron Kejati, Supriadi: SE Tidak Dapat Menganulir Perwako

PEKANBARU – Surat Edaran (SE) Walikota tidak dapat menganulir Peraturan Walikota (Perwako), apatah lagi surat itu saling bertentangan. Kalau itu yang terjadi, sudah jelas cacat hukum.

Penegasan itu disampaikan praktisi hukum, Supriadi Bone, SH, C.L.A, ketika dimintai pendapatnya terkait iklan rokok di videotron di gedung Kejaksaan Tinggi Riau, diduga melanggar Perwako Pekanbaru 24 Tahun 2013 yang melarang iklan rokok di jalan protokol.

Seperti diketahui, Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 24 Tahun 2013 menyatakan, iklan rokok dilarang di jalan protokol. Namun, videotron yang berlokasi di halaman Kejati Riau di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, tetap menayangkan iklan rokok.

Baca Juga  Perumahan di Kota Pekanbaru Berkembang Pesat

Ketika dikonfirmasi media siber ini, Senin (9/11/2020), perwakilan vendor videotron di Pekanbaru, Jalius Hariadi mengatakan, pihaknya tetap menayangkan iklan rokok berdasarkan SE Walikota Pekanbaru. ‘’Boleh, sesuai surat edaran Walikota Pekanbaru,’’ kilahnya.

Menurut Supriadi, produk hukum dalam bentuk “Surat Edaran” berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tidak dikategorikan sebagai Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga  Polres Cianjur Siagakan Ratusan Anggota, Antisipasi Larangan Mudik

Karena Surat Edaran kedudukannya bukan sebagai peraturan perundang-undangan, maka keberadaannya sama sekali tidak terikat dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011; dan Surat Edaran Juga tidak termasuk dalam hirarki Perundang-undangan.

Pimpinan Kantor Hukum Supriadi Bone, SH, C.L.A. & Group ini menjelaskan, dalam buku Pedoman Umum Tata Naskah Dinas cetakan Edisi I Januari 2004 dan Permen Nomor 22 Tahun 2008 yang diterbitkan oleh Kemenpan, pengertian Surat Edaran adalah Naskah Dinas yang memuat Pemberitahuan tentang Hal Tertentu yang Dianggap Penting dan Mendesak.

Baca Juga  Catat! Dari 159 Kasus Kematian karena Corona di Riau, 25 Pasien Komorbid

Mengingat isi Surat Edaran hanya berupa pemberitahuan, maka dengan sendirinya materi muatannya tidak merupakan norma hukum sebagaimana norma dari suatu peraturan perundangan-undangan.

“Karena itu Surat Edaran tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menganulir peraturan perundang undangan, tetapi semata-mata hanya untuk memperjelas makna dari peraturan yang ingin diberitahukan,” pungkas Supriadi. (zon/riausatu.com)

News Feed