oleh

Mantan Hakim Agung Tipikor Ini Desak Kejaksaan Usut Dugaan Rekayasa Pajak Demi WTP di Pemko Pekanbaru

PEKANBARU – Mantan Hakim Agung Tipikor di Mahkamah Agung RI, H. Syamsul Rakan Chaniago, S.H., M.H., mendesak pihak Kejaksaan melakukan penyelidikan terkait dugaan rekayasa piutang pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.

‘’Perbuatan Zulhelmi Arifin (Kepala Bapenda Pekanbaru, red) tersebut, selain merugikan Pemerintah Kota Pekanbaru dan masyarakat, juga bersifat kejahatan, kriminal atau melawan hukum,’’ tegas Syamsul Rakan, kepada media siber ini, di Pekanbaru, Senin (13/6/2022).

Menurut tokoh masyayarakat Provinsi Riau ini, sekarang sudah tidak masanya lagi mengelabui masyarakat demi memperoleh tropi-tropi atau penghargaan semacam wajar tanpa pengecualian (WTP).

Baca Juga  Tiga Perusahaan dan Birokrat Senior Terima Penghargaan

‘’Jika itu benar, agar Kejaksaan melakukan penyelidikan. Ini sudah bersifat tindak pidana korupsi, suatu perbuatan dan kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang,’’ pungkas Syamsul Rakan.

Seperti diberitakan riau.siberindo.co, demi meraih penghargaan WTP Tahun 2021, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin diduga merekayasa laporan piutang pajak Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2018.

Dari rekaman suara yang diperoleh berdurasi 5 menit 8 detik itu, Kepala Bependa Pekanbaru Zulhelmi Arifin bersama sejumlah stafnya diduga kuat telah melakukan pelaporan piutang 2018 yang kemudian dialihkan dalam pelaporan piutang 2021.

Baca Juga  Relawan Perisai Prabowo Siapkan Tiga Pilar Aksi Untuk Menangkan Pilpres 2024

Keputusan ini diduga terpaksa dilakukan Kepala Bapenda Pekanbaru untuk menyelamatkan penghargaan WTP yang rutin diraih Pemko Pekanbaru setiap tahun.

“Mereka berempat diduga merancang pelaporan piutang pajak demi menyelamatkan WTP yang setiap tahun diraih Pemko Pekanbaru,” tegas sumber yang enggan namanya diposting.

Mereka masing-masing diduga Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Jabatan Fungsional Teknologi (JFT) Rachman, Kasubid IT Trio serta dua staf lainnya Ami dan Fitri, beber sumber.

Baca Juga  Riau 133 Kasus, Ini Sebaran 8.054 Kasus Baru Corona di RI pada 20 Februari

“Kalau benar oknum pejabat eselon merekayasa pajak, kacau betul Pemko Pekanbaru, ini sama dengan pemufakatan jahat namanya,” tegas sumber, yang siap bersaksi bila kasus ini berlanjut ke Pengadilan.

Dikonfirmasi media siber ini via WhatsApp di nomor 0853511399**, Selasa (7/6/2022) sore, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin belum menjawab pertanyaan yang dikirim. Hanya terlihat contreng dua di pesan chat. (nb)

News Feed