oleh

Gawat! PT Diamond Raya Timber Dituding Babat Hutan Negara di Riau Tanpa Izin

PEKANBARU – PT Diamond Raya Timber (DRT) diduga telah membabat (menebang) hutan negara di Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai, Provinsi Riau. Perusahaan yang beralamatkan di Jalan Bantaian Bangko, Kabupaten Rokan Hilir itu, dituding belum mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK-HA) dari Menteri Kehutanan RI.

‘’Kita duga IUPHHK-HA PT DRT di Rohil dan Dumai, seluas 90.956 hektare secara definitif belum ditandatangani oleh Menteri Kehutanan RI. PT DRT saat ini baru hanya mengantongi SK 5910/Menhut-IV/BUHA/2014 yang dikeluarkan tanggal 24 September 2014, dan anehnya berlaku dari 27 Juni 2019 sampai 26 Juni 2074,’’ ujar pemerhati lingkungan, Tommy FM.

Kepada media siber ini, Tommy juga mengatakan, Bina Usaha Kehutanan (BUHA) PT DRT masih sebatas Dirjen, belum sampai ditandatangani Menteri Kehutanan RI. PT DRT bisa diberi sanksi apabila tidak melakukan tata batas areal kerja, dalam hal ini KemenLHK akan memberikan sanksi sesuai Pasal 27 yakni pemberhentian pelayanan administrasi.

Tommy juga menyebutkan bahwa amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) PT DRT belum ada, lahan belum ditata batas temu gelang seluas 90.956 hektare sesuai Peraturan Menhut Nomor 43 Tahun 2013 tentang Penataan Batas Areal Kerja, di mana harus ada tanda tangan Lurah atau Kades dan Camat dalam berita acara.

Baca Juga  Dituding Babat Hutan Negara di Riau, Ini Jawaban PT Diamond Raya Timber

‘’Di sini SK perpanjangan Menhut yang defenitif belum ada, kemudian PT DRT yang juga anak perusahaan Panca Eka Bina Plywood Industry itu tidak melakukan program hutan lestari di bekas blok RKT yang ditebang. Konsep Tebang Pilih Indonesia (TPI) tidak dilakukan di lapangan sehingga terjadi lahan terbuka. Sosialisasi izin tidak dilakukan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Setelah membeberkan semua permasalahan di atas, Tommy menegaskan agar IUPHHK-HA PT DRT tidak diperpanjang lagi. ‘’Kita minta IUPHHK-HA PT Diamond Raya Timber, tidak diperpanjang lagi. Karena secara administrasi, pihak perusahaan tidak bisa melengkapi dan memenuhi prosedur pengurusan perpanjangan izin IUPHHK-HA,’’ pungkasnya.

Baca Juga  Sambut HPN 2021 SMSI Buat Warga Senang

Ketika dikonfirmasi media siber ini via telepon selularnya, Ahad (13/9/2020) siang, pimpinan PT Diamond Raya Timber, Roy Chandra, tidak berhasil dihubungi, hanya terdengar nada masuk dari nomor 0813783868** tapi tidak diangkat. Upaya konfirmasi dikirim via WhatsAp, namun hanya dibaca dan tidak pernah dibalas sampai berita ini diposting. (zon/riausatu.com)

Komentar

News Feed