oleh

Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polres Kampar, Satu Orang DPO

Tiga terduga penyalahgunaan Narkoba jenis sabu berhasil ditangkap Polres Kampar.(foto: humas Polres Kampar)

KAMPAR-Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar, berhasil menangkap 3 orang terduga penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, 1 orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Kampar Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba Era Maifo menyampaikan bahwa tim Opsnal Sat ResNarkoba langsung menuju lokasi dan mengamankan ketiga tersangka.

“Ketiga tersangka yang diamankan adalah RA (47), MA (36), dan SW (51). Mereka bertiga diamankan di Jalan Dusun Kampung Godang RT 001 RW 002 Desa Pulau Lawas Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar,” ujar Kasat ResNarkoba Polres Kampar.

Baca Juga  STC Dibangun dengan Konsep Smart Building

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, sambungnya, tim menemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 0,21 gram.

“Paket sabu tersebut dimasukkan ke dalam kantong celana belakang sebelah kanan RA. Ketiga tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut milik mereka dan diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan AB (DPO) di daerah Panger Kota Pekanbaru,” sebut AKP Era.

Baca Juga  Jenazah Hubert Henry Bassist Boomerang Dimakamkan

Dijelaskannya, hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif mengandung Metam phetamin.

“Ketiga tersangka saat ini sedang diproses lebih lanjut di Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya.(ift)

News Feed