oleh

Waduh! Ternyata Arwin dan Alfedri Sudah 2 Tahun Dilaporkan ke KPK, Ini Kasusnya!

PEKANBARU – Ternyata, Arwin AS SH, mantan Bupati Siak dua periode (2001 s/d 2011), dan Drs Alfedri MSi, mantan Camat Minas pada 2003, sudah dua tahun lebih dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baik Arwin maupun Alfedri kini menjabat Bupati Siak, dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pemberian izin pabrik kelapa sawit (PKS) PT. Fetty Mina Jaya (FMJ) di kawasan hutan produksi PT. Arara Abadi (AA), yang berlokasi di Desa Minas Timur, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

‘’Sudah dua tahun lebih, tepatnya pada 16 Desember 2019, kami sudah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait izin PKS PT Fetty Mina Jaya di kawasan hutan produksi PT Arara Abadi ke KPK,’’ ujar Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau, Hariyadi SE, seraya menyerahkan satu dokumen pengaduannya kepada media siber ini.

Baca Juga  CERI Desak KPK Telisik Proses Tender Mobil Ratusan Miliar Rupiah di PHR

Surat laporan LSM KIB bernomor: 122/KIB/XII/2019 tertanggal 16 Desember 2019 ditujukan kepada Pimpinan KPK di Jakarta itu, diterima oleh petugas Penerima Laporan Pengaduan Masyarakat KPK, Margaretha Siagian, dengan Tanda Bukti Penerimaan Laporan/Informasi Pengaduan Masyarakat Nomor Agenda: 2019-12-000090, Nomor Informasi: 106751.

Informasi yang diperoleh media siber ini, PKS PT. FMJ mulai dibangun 26 April 2003 dan diresmikan 2 Februari 2005 oleh Ir. Pardamean Siahaan, disaksikan Bupati Siak kala itu, H Arwin SH. Di era kepemimpinan Arwin lah, seluruh persyaratan dan surat izin PKS anak perusahaan Monrad Grup ini keluar.

Kepastian bahwa lahan PKS PT. FMJ menyerobot hutan produksi PT. AA, diperoleh riausatu.com langsung dari petinggi perusahaan tersebut. ‘’Benar, lahan PKS PT Fetty Mina Jaya itu masih termasuk kawasan hutan produksi PT Arara Abadi,’’ ujar External Relation Head PT Arara Abadi, Edie Haris, Rabu (8/5/2019).

Baca Juga  Alamak! Riau Kembali Naik, Ini Sebaran 8.161 Kasus Baru Corona di RI 15 Juni

Kalau masih termasuk areal PT AA kok bisa keluar izin lahan PKS PT FMJ, malah infonya berbentuk SHM (sertifikat hak milik)? ‘’Soal SHM, saya tidak tahu. Kami juga heran, padahal belum ada proses pelepasannya tapi sudah berdiri PKS PT FMJ di sana. Sebenarnya, kasus ini sudah kami perkarakan beberapa tahun lalu di Kepolisian,’’ pungkas Edie Haris.

Menurut Hariyadi, keluarnya izin PKS PT. FMJ seluas 42 hektare di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, yang masih dalam kawasan produksi PT AA  ini, tidak terlepas dari dugaan peran oknum pejabat yang berkuasa saat itu, mulai kepala desa, camat, instansi terkait, dan Bupati.

“Kasus ini akan kita kawal sampai tuntas, karena terkait tindak pidana dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan ini  dimuat dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK),’’ tandasnya.

Baca Juga  LPPHI dan YRHW Siapkan Gugatan Terkait Hutan Riau Diduga Jadi Bancakan Cukong

Sayang, ketika dikonfirmasi beberapa kali, Alfedri yang kini menjabat Bupati Siak, tidak bersedia menjawab pertanyaan riau.siberindo.co yang dikirim via WhatsApp, sampai berita ini tayang.

Klarifikasi pertama dikirim Rabu (9/6/2021), pukul 11.27 WIB, dengan mengirimkan dokumen laporan LSM serta chat bertuliskan, ’’Saya mau konfirmasi terkait laporan LSM ke  KPK yang membawa nama pak Alfedri sebagai Terlapor.  Saya minta waktu kesediaan pak Alfedri untuk wawancara, baik via telepon maupun langsung,’’ tapi tidak dijawab padahal dua conteng biru sudah terlihat bukti sudah dibaca.

Setelah ditunggu beberapa hari, klarifikasi kedua dikirim Senin (14/6/20210), pukul 07.02 WIB pagi, pun tak dibalas kendati dua contreng biru sudah terlihat bukti sudah dibaca. (nb)

News Feed