oleh

Sidang Limbah B3 Eks Chevron, Majelis Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Tergugat!

PEKANBARU – Majelis Hakim PN Pekanbaru menolak seluruh eksepsi dan keberatan para tergugat perkara pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi (TTM) Blok Rokan.

Majelis Hakim memutuskan melanjutkan perkara Gugatan Lingkungan Hidup oleh Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) itu ke agenda pembuktian.

Demikian diungkapkan Humas PN Pekanbaru Tommy Manik SH menjawab wartawan, Rabu (19/1/2022) sore, tentang agenda sidang putusan sela pada Rabu pagi melalui sistem e-court.

Baca Juga  Sidang Limbah Chevron, Para Tergugat Sepakat Pemulihan Pencemaran di Blok Rokan

“Ditolak. Eksepsi dan keberatan seluruh para tergugat ditolak. Perkara lanjut. Agenda sidang selanjutnya pembuktian,” ungkap Tommy Manik.

Perkara Gugatan Lingkungan Hidup tersebut disidangkan di PN Pekanbaru dengan Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr.

PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau merupakan para tergugat dalam perkara ini.

Baca Juga  LPPHI Disarankan Lapor KPK dan BPK Soal Potensi Kerugian Negara Akibat HoA CPI dan SKK Migas

LPPHI menurunkan lima Kuasa Hukum dalam gugatan itu. Kelimanya yakni Josua Hutauruk, S.H., Tommy Freddy Manungkalit, S.H., Supriadi Bone, S.H., C.L.A., Muhammad Amin S.H., dan Perianto Agus Pardosi, S.H.

Terkait putusan sela itu, Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk SH menyatakan memberi apresiasi atas keputusan Majelis Hakim perkara tersebut dan angin segar bagi masyarakat blok Rokan  yang terdampak limbah TTM B3 akibat operasi PT CPI.

Baca Juga  Chevron Digugat ke PN Pekanbaru Terkait Kasus Limbah B3 dan TTM di Blok Rokan

“Kita memberi apresiasi atas putusan ini, dan kita saat ini tentu semaksimal mungkin menyiapkan pembuktian atas gugatan kita ini,” ungkap Josua. (nb)

News Feed