oleh

Kasus Iklan Rokok di Videotron Kejati Dilaporkan ke Polda Riau

PEKANBARU – Kasus iklan rokok di halaman gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi dilaporkan Rinaldi, warga Kota Pekanbaru, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Terlapor Walikota Pekanbaru, Vendor Videotron, dan PT. Gudang Garam Tbk.

Ketika dikonfirmasi media siber ini, Jumat (19/2/2021), Rinaldi membenarkan telah melapor kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Riau. ‘’Ya, sudah kami laporkan Senin, 15 Februari 2021. Lebih jelas, sila hubungi pengacara saya,’’ sarannya.

Dihubungi terpisah, Supriadi Bone, SH, C.L.A mengatakan, laporan kliennya sudah dimasukkan ke Ditreskrimsus Polda Riau karena somasi yang mereka kirimkan ke Walikota Pekanbaru pada 21 Januari 2021, tidak ditanggapi.

Baca: https://riau.siberindo.co/10/11/2020/hebat-perwako-melarang-tapi-iklan-rokok-di-videotron-ini-tetap-tayang/

‘’Karena somasi tidak diindahkan, makanya  pada 15 Februari 2021 klien saya, Rinaldi resmi melaporkan Walikota Pekanbaru, vendor videotron, dan PT Gudang Garam ke Polda Riau,’’ tegas kuasa hukum Rinaldi ini.

Dia berharap, laporan kliennya ini segera ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi tercapainya kepastian Hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Baca Juga  Hebat! Perwako Melarang, Tapi Iklan Rokok di Videotron Ini Tetap Tayang

Seperti diberitakan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru sudah menegaskan iklan rokok di jalan protokol dilarang tayang. Hebatnya, videotron yang berlokasi di halaman gedung Kejati Riau ini tetap menayangkan iklan rokok.

Baca Juga: https://riau.siberindo.co/22/01/2021/videotron-di-kejati-riau-tayang-iklan-rokok-warga-tak-merokok-somasi-wako-pekanbaru/

Berdasarkan Perwako Nomor 24 Tahun 2013, lokasi di mana videotron itu berdiri yakni Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru ini termasuk jalan protokol, kawasan tidak dibolehkan menampilkan iklan rokok.

Baca Juga  Sidang Kasus Korupsi di Setda Kuansing ‘Menyeret’ Nama Bupati Mursini Ditunda

Lantaran itu, Supriadi Bone  merasa heran iklan rokok dilarang tayang di jalan protokol, tapi videotron yang berdiri di halaman gedung Kejati Riau tetap menayangkan iklan rokok dalam lima tahun terakhir ini.

“Perwako Pekanbaru melarang iklan rokok di jalan protokol, tapi pajaknya ditarik juga. Kita menduga ada penyalahgunaan wewenang oleh Walikota Pekanbaru, yakni Pasal 3 UU Tipikor,” pungkas pengacara muda ini. (zon/riausatu.com)

Berita Terkait: https://riau.siberindo.co/10/02/2021/iklan-rokok-di-videotron-kejati-riau-diduga-langgar-uu-tipikor-kok-bisa/

 

News Feed