oleh

Andi Putra Ditahan KPK, Suhardiman Amby Plt Bupati Kuansing

PEKANBARU Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menunjuk Wakil Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Kuansing.

Penunjukan Plt Bupati Kuansing berdasarkan Surat Gubernur Riau Nomor: 130/PEM-OTDA/2779 perihal Pelaksana Tugas dan Wewenang Kepala Daerah oleh Wakil Kepala Daerah.

“Iya pak Gubernur Riau sudah mengirim surat penunjukan Plt Bupati Kuansing. Penunjukan Plt sehubungan dengan ditetapkannya status tersangka terhadap Bupati Kuansing oleh KPK,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus, Rabu (20/10/2021).

Baca Juga  Konsumsi Masih Rendah Indonesia Pasok 10 Persen Ikan di Dunia

Firdaus menjelaskan, Gubernur menunjuk Wakil Bupati Kuansing sebagai Plt Bupati Kuansing. Hal itu guna kelancaran penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Kuansing, maka Wakil Bupati melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Kuansing sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Penunjukan Plt Bupati Kuansing itu juga diatur dalam undang-undang. Apabila kepala daerah berhalangan, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah,” tutupnya.

Baca Juga  Kunker ke Rokan Hilir, Gubri Syamsuar Cek Pembangunan Jalan Ruas Bagansiapiapi-Kubu

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra sebagai tersangka, Selasa (19/10/2021).

Andi Putra ditetapkan tersangka kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit di Kabupaten Kuansing. Selain Andi, KPK juga menetapkan tersangka lain dari pihak swasta (perusahaan), General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. (nb)

Baca Juga  Senin, Fahd A Rafiq Lantik 8 Pengurus DPD Bapera Kabupaten Kota se-Riau

Sumber: mediacenter.riau.go.id

News Feed