PEKANBARU – Bak gayung bersambut! Pemerhati lingkungan Tommy FM kembali kembali menuding PT Diamond Raya Timber (DRT) menebang hutan negara di Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai, Provinsi Riau, menggunakan izin lama.
‘’Sebab, untuk mengurus amdal (analisa mengenai dampak lingkungan) harus mengikuti keadaan geografis alam, tatanan kehutanan, dan kehidupan sosial masyarakat di sekitar lokasi, di saat pengurusan perpanjangan izin baru itu,’’ tegasnya, kepada media siber ini, barusan.
Berita Terkait: https://riau.siberindo.co/13/09/2020/gawat-pt-diamond-raya-timber-dituding-babat-hutan-negara-di-riau-tanpa-izin/
Terkait Amdal, sebutnya, PT DRT harus mengikut sertakan lingkungannya termasuk masyarakat desa. Masyarakat harus diikutsertakan dalam verifikasi, dan harus terbaru karena perubahan ekosistem di lokasi izin.
Bila pengurusan Amdal dengan tembak langsung kepusat (KLHK), beber Tommy, maka keadaan alam akan terganggu, misalnya harimau masuk desa dan sebagainya.
Jika luas lahan yang dimohonkan berubah, menurut Tommy, maka izin Amdal juga harus berubah, diurus baru lagi sesuai Pasal 40 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. “Kalau Amdal tidak diurus, maka izin pemohonan PT DRT cacat hukum atau tidak sah,’’ tegasnya.
Menurutnya, PT DRT harus membuktikan Peta Tata Batas Areal Kerja dan SK Penetapan Areal Kerja, karena ada sanksi pada Pasal 27 Permenhut Nomor 43 Tahun 2013 tentang Penataan Batas Areal Kerja, maka pemberhentian pelayanan administrasi.
“Hal ini diduga tidak dilaksanakan sehingga sanksinya pemberhentian pelayanan administrasi, karena dalam hal perpanjangan izin luasan areal pasti berkurang, dan begitu juga Amdal, sebab PT DRT tetap melakukan pengkajian ulang, dan tidak bisa berpedoman dengan izin yang lama,” katanya.
Apalagi, lanjut Tommy, dengan membuat plang di areal konsesi PT DRT dengan tidak menuliskan luas areal mereka, maka masyarakat tidak tahu apa maksud plang tersebut.
“Jangan asal ngomong, tuliskan dong luas lahannya beserta Nomor IUPHHK-HA dan peta konsensi pada plang tersebut agar masyarakat tahu, dan agar tersosialisasi ke masyarakat berapa luas areal sesuai izin IUPHHK-HA itu,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Amdal harus dikeluarkan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup (Bapedal, dan wajib diketahui oleh Dinas LHK Provinsi Riau dan Geubernur Riau.
‘’Tapi anehnya, PT Diamond Raya Timber yang notabene anak perusahaan PT Panca Eka Bina Plywood Industry dan grup PT Uniseraya itu, disebut-sebut sudah mendapat sertifikasi sebagai pelopor dan terbaik dalam pengelolaaan hutan alam produksi lestari di Indonesia,’’ pungkas Tommy. (zon/riausatu.com)




