oleh

KPK Menyita Kendaraan Pelaku Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya di Palembang

Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memasang stiker penyitaan kendaraan roda empat milik salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (23/4/2021). Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menyita dua unit kendaraan roda empat milik tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya yang juga Mantan Ketua Panitia Pembangun Masjid Sriwijaya Palembang 2015-2018 Eddy Hermanto. Penyidik juga telah menyita tujuh bangunan rumah toko milik tersangka yang sama pada Jumat (16/4/2021) yang lalu. (*/cr9)

Baca Juga  Unjuk Rasa, Mahasiswa Desak KPK Usut Dugaan Mark Up Rp23 Miliar Ganti Rugi Lahan Perkantoran Tenayan Raya

Sumber: riau.antaranews.com

News Feed