oleh

Komisi III DPR Minta KPK Supervisi Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Ratusan Miliar Rupiah di PTPN 5

PEKANBARU – Komisi III DPR RI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut tuntas dugaan korupsi di PTPN 5 terkait gagalnya Cetak Kebun Sawit yang menelan biaya hingga ratusan miliaran rupiah

“Usut tuntas. Aparat penegak hukum tak boleh diam. Itu sudah tugas dan kewajibannya; menegakkan hukum dan keadilan,” sebut Anggota Komisi III DPR RI Dr Hinca Pandjaitan XIII, SH, MH, ACCS, kepada wartawan, Rabu (23/06/21).

Terkait mengendapnya laporan dugaan kasus tersebut di Kejati Riau atas laporan Indonesia Law Enforcement Monitoring (Inlaning), selama setahun, yang kemudian dilaporkan kembali oleh SETARA Institute ke KPK sebulan lalu, Hinca meminta KPK dan Kejati Riau berkolaborasi menelusuri pelanggaran hukum dan kerugian negara.

“Saya minta KPK segera men-supervisi Kejati Riau untuk memastikan apakah ada pelanggaran hukum dan merugikan negara,” tegas Hinca.

Sebelumnya diberitakan, Inlaning menyindir Kejati Riau lantaran tak kunjung mengusut laporan dugaan korupsi di PTPN 5 yang mereka layangkan setahun lalu.

“Ini akan berakhir bulan Juni. Laporan kami sampaikan pada 25 Juni 2020. Setahun mengendap tanpa ada penanganan yang berarti,” ungkap Direktur Inlaning, Dempos TB, Selasa (22/06/21).

Baca Juga  Ekonom Nilai Stimulus Pemerintah Mampu Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Ia meminta Kejati Riau jujur dan lebih baik mengaku tidak mampu menangani laporan Inlaning. Sehingga pihaknya bisa mengambil langkah lain.

“Kejati Riau jujur saja kalau tidak mampu menangani laporan ini. Jadi, kita bisa laporkan ke Kejaksaan Agung,” kata Dempos.

Ia yakin, Kejagung lebih obyektif menangani laporan tersebut. Apalagi, penanganannya akan didukung oleh Menteri BUMN yang sedang bersih-bersih perusahaan pelat merah nasional.

Berdasarkan pemberitaan yang dia baca, laporan belum ditangani bidang Pidana Khusus pada Kejati Riau. Jika benar, ini membuktikan laporan Inlaning mengendap.

Inlaning melaporkan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) dalam pembangunan Kebun Kelapa Sawit di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Dempos mengurai dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp100 miliar tersebut merupakan rentetan penyimpangan di perusahaan pelat merah itu.

Dikatakan Dimpos, ada empat hal yang menjadi menjadi fokus laporan.

Pertama, dugaan ada penyalahgunaan keuangan kredit KKPA dalam pembangunan kebun atas kredit sebesar Rp54 miliar pada Bank BRI Agro Pekanbaru.

Baca Juga  Heboh Twin Tower, Forum LSM Riau Bersatu Ungkap Rentetan Dugaan 'Dosa' SF Hariyanto

“Dana Rp54 Miliar habis, tetapi kebun tidak dibangun dengan baik. Hal ini terbukti dari kondisi fisik kebun dan sarana prasarana kebun seperti jalan poros, jalan blok, dan gorong-gorong yang tidak layak. Akibatnya, negara (PTPN V) harus menanggung pembayaran kredit pada Bank BRI Agro karena hasil produksi kebun kelapa sawit Pola KKPA yang dibangun PTPN V adalah kebun gagal,” terang Dempos.

Bahkan, 100 hektare dari lahan KKPA tersebut puso (gagal tanam), akan tetapi Sertifikat Hak Milik (SHM) dari lahan tersebut tetap diagunkan di Bank Mandiri Palembang.

“Ini artinya, lahan puso tetap dibebani utang dan dana pembangunan lahan puso tersebut ke mana?” ujar Dempos.

Kedua, Inlaning menduga ada penggelembungan kredit pada saat pengalihan kredit dari Bank BRI Agro Pekanbaru ke Bank Mandiri Palembang karena kredit awal sebesar Rp54 miliar, setelah 10 tahun berjalan bukannya berkurang tetapi malah tambah besar menjadi Rp83 miliar pada Bank Mandiri Palembang.

Ketiga, terhadap besarnya kredit yang dicairkan oleh Bank Mandiri Palembang, Inlaning menduga ada permainan karena sangat tidak masuk akal kebun gagal dengan produksi rata-rata sekitar 320 ton/bulan pada tahun 2013 bisa dicairkan kredit sebesar Rp83 miliar dengan cicilan kredit Rp900 juta lebih perbulan. Pencairan kredit sebesar Rp83 miliar tersebut masuk ke rekening PTPN V.

Baca Juga  KPK Memperpanjang Penahanan Nurdin Abdullah

Pencairan kredit yang tanpa Appraisal dari konsultan independen dan tanpa hasil penilaian fisik kebun oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar atau Provinsi Riau menimbulkan kerugian negara yang sebesar, karena kemampuan bayar Kopsa-M sangat minim akibat produksi kebun tidak sampai 0,5 ton/bulan.

“Perkiraan kita hingga berakhir kredit pada tahun 2023, negara (PTPN V) akan menanggung kerugian lebih dari Rp100 miliar, karena PTPN V merupakan penjamin (Avalist) berupa Coorporate Guarantee atas utang tersebut,” jelasnya.

Keempat, Dempos menduga ada penyalahgunaan keuangan kredit pada Bank Mandiri Palembang karena sesuai dengan Perjanjian Kerja sama No. 07 tanggal 15 April 2013, kredit sebesar Rp83 miliar tersebut sebagian digunakan untuk perbaikan kebun KKPA dan sarana prasarana kebun KKPA. Tetapi tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. (*/nb)

News Feed