PEKANBARU – Polda Riau berhasil mengamankan dua orang laki-laki pemilik narkotika jenis sabu dengan berat kotor 154,7 gram, di Jalan Kubang Raya Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru pada Jumat (24/5/2024) malam, sekitar pukul 23.40 WIB.
Adapun kedua inisial tersangka pemilik narkotika itu adalah, AM (27) dan AS (25). Keduanya merupakan warga Jalan Poros RAPP, Dusun Toro Jaya Kabupaten Pelalawan.
“Tim Opsnal Subdit III DiresNarkoba Polda Riau mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang laki-laki yang dapat menyediakan narkotika jenis sabu,” kata DiresNarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebekti, Jumat (31/5/2024).
Menurut Manang, anggota Subdit III yang mendapat informasi itu langsung melakukan penyelidikan, dilanjutkan dengan undercover buy memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 ons kepada target.
“Setelah itu Tim diarahkan oleh target melalui telpon via WatsApp. Untuk transaksinya disepakati olah target di Jalan Kubang Raya,” jelas Manang.
Tim kemudian bergerak ke Jalan Kubang Raya. Sesampainya di sana, target telah menunggu di mobil Toyota Avanza warna putih Nopol B 1520 WGY bersama temannya.
Setelah bertemu, saat pelaku menyerahkan barangnya kepada polisi yang menyamar, dengan sigap Tim pun langsung melakukan penyergapan dan menangkap pelaku.
“Hasil penggeledahan disaksikan warga setempat ditemukan 2 bungkus sedang sabu di dalam plastik snack Big Sheet dengan berat kotor 152,5 gram dan 1 bungkus kecil sabu dengan berat 2,2 gram dan 2 unit handphone Android,” kata Kombes Manang.
Setelah dilakukan penangkapan, kedua pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 154,7 gram langsung dibawa dan diamankan ke Mapolda Riau untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dan terancam hukuman diatas 10 tahun penjara. (dad)









