oleh

Bapera Sesalkan Sikap Arogan PT. Torganda, AMA Riau Beberkan Catatan Kelam Perusahaan

PEKANBARU – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Riau menyesalkan sikap humas PT. Torganda, Sariman Siregar, yang mengancam anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Arisman.

Pernyataan itu dilontarkan oleh Ketua DPD Bapera Riau, Rahmad Aidil Fitra SE, dalam jumpa pers bersama Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau, di Kantor DPD Bapera Riau, Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, Ahad (2/10/2022) sore.

“Jangan ada lagi gaya arogan humas seperti itu. Kami sebagai generasi muda merasa terusik, apalagi Rohul itu kampung saya. Sudahlah Tuan datang menumpang kaya, jangan pula nak semena-mena di negeri Kami,’’ tegas Fitra

Seperti diberitakan, usai saat rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Rohul dengan PT. Torganda, Sariman Siregar kecewa dengan sikap Arisman, anggota Komisi I DPRD Rohul yang meminta PT. Torganda hengkang dari Rohul terkait izin HGU yang tak kunjung keluar.

Menanggapi hal ini, Fitra mengatakan, anggota DPRD punya hak bicara dan dilindungi oleh undang-undang, dan apa yang disampaikan Arisman sebagai anggota DPRD Rohul saat RDP membahas Torganda adalah jelas.

Baca Juga  Keren! Kommapala Winnetou Unri Kibarkan Merah Putih di Perut Bumi Rokan Hulu Riau

“Kalau mereka sah dinyatakan salah. Jangan perusahaan bawa cerita pribadi dan cengeng dengan masalahnya sendiri, jangan menutupi kesalahan dengan menghantam orang lain,’’ sergah Fitra.

Di tempat sama, Ketua AMA Riau, Laksamana Hery memaparkan beberapa hasil penelitian Tim AMA Riau beberapa catatan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT. Torganda di Kabupaten Rohul.

Menurutnya, telah terjadinya perambahan dan atau penebangan kayu secara liar di Hutan Lindung Sei Mahato seluas 28.800 hektare atas nama warga masyarakat pada 2008.

Mengantisipasi hal ini, Pemkab Rohul melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan Rohul membentuk Kelompok Tani Reboisasi Mandiri. Kemudian, mengeluarkan SK pengangkatan pengurus, Surat Rekomendasi dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu, serta Surat Tugas dari KPSA Kabupaten Rokan Hulu.

Intinya, Tim bertugas mengimbau dan mengajak masyarakat agar tidak menggunduli hutan dan tidak menanam tanaman sawit di dalam hutan lindung, melainkan menanam kayu-kayuan hutan seperti karet, durian, matoa, dan lain-lain.

Baca Juga  Dua Minggu Usai Lebaran, Dua Daerah di Riau Ini Masuk Zona Merah Covid-19

Setelah pembentukan Kelompok Tani Reboisasi Mandiri berjalan sukses menghutankan kembali hutan lindung, pihak PT. Torganda bersama Koperasi Sawit Karya Bakti merusak/menghancurkan tanaman reboisasi yang merupakan program pemerintah seluas 4.300 hektare yang telah berhasil ditanami oleh Kelompok Tani, dialih fungsi dan merubah bentuk status reboisasi di Kawasan Hutan Lindung Sei Mahato menjadi perkebunan kelapa sawit.

Hery mengingatkan kembali isi Surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Seksi Wilayah II Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: S.001/BPPHLHK-SWII/I/7/2016, Pekanbaru, tertanggal 15 Juli 2016.

“Mengingat aktivitas lapangan KUD. Karya Bakti telah dihentikan sejak Mei 2016, sekaligus momentum dimaksud dapat dimanfaatkan untuk melakukan operasi penegakan hukum,’’ sebut Hery, membacakan isi surat yang ditandatangani oleh Edward Hutapea, S.Si, BPPHLHK Wilayah Sumatera.

Surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sekretariat Jenderal Nomor: S.512/PPSA/PP/BKM.0/5/2016, tertanggal 27 Mei 2016, yang menyebutkan, Kementerian  Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melakukan klarifikasi lapangan pada tanggal 27 s/d 30 April 2016.

Baca Juga  5 November Kasus Baru Corona Riau Kembali Turun, 315 Sembuh

‘’Kami menemukan kegiatan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan Hutan Lindung Sei Mahato, dan kami merekomendasikan untuk dilakukan penegakan hukum pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ demikian isi surat yang ditandatangani oleh Rosa Vivien Ratnawati SH, MSD, Direktur KLHK Dirjen Penegakan LHK Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi.

Terakhir, Hery membeberkan isi Surat Menteri LHK Nomor: S.837/ROKUM/ADH/KUM.S/10/2019 tertanggal 28 Oktober 2019 yang isinya: ‘’Sehubungan dengan permasalahan tersebut perlu dilakukan penegakan hukum terlebih dahulu terhadap kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit Tanpa Izin yang telah berlangsung karena terindikasi sebagai Tindak Pidana berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.’’

Menurut catatan peneliti AMA Riau, banyak masyarakat adat yang tercatat namanya dalam anggota Koperasi. ‘’Namun dari sejumlah keterangan yang dikumpulkan, ada oknum yang menikmatinya di atas pelanggaran lingkungan tersebut,’’ pungkas Hery. (nb)

News Feed