PEKANBARU – Mantan Ketua Umum Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) Riau, M Nasir Day SH MH, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men-supervisi pengadaan proyek pokok-pokok pikiran (pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Provinsi Riau, tahun 2023.
‘’Kita minta KPK RI melakukan supervisi pengadaan ribuan paket proyek pokir anggota Dewan di Provinsi Riau, baik di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten Kota. Kita menilai pengadaan dengan sistem e-Purchasing tersebut, kental aroma KKN-nya,’’ sebut M Nasir Day, dalam perbincangannya dengan riausatu.com, di Pekanbaru, Rabu (26/4/2023).
Sebagai informasi, Pokir atau Pokok-Pokok Pikiran anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan agar diperjuangkan di pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), dan pokir dimaksud bukan proyek DPRD.
Nasir Day mendukung penuh pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang mengingatkan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota tidak melakukan korupsi terkait pokir maupun dana hibah. Peringatan ini Firli sampaikan di depan anggota DPRD dan gubernur dari berbagai daerah di kawasan Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
‘’Salah seorang pimpinan Dewan di Riau, saya dengar dana pokirnya bisa mencapai Rp20 miliar, ada Rp15 miliar dan Rp10 miliar, terendah Rp5 miliar untuk anggota Dewan biasa. Anggaplah satu pokir bernilai Rp200 juta, berapa ribu proyek pokir yang beredar di OPD-OPD, dengan total nilai ratusan miliar rupiah,’’ beber Nasir Day.
Proyek aspirasi yang sering disebut sebagai pokir, jatah anggaran pembangunan yang bisa diarahkan anggota DPRD, ujar Nasir Day, dalam pelaksanaannya disinyalir menyimpang. Ada ceruk haram yang bisa dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Menurutnya, pokir awalnya memang ditujukan untuk pembangunan di masing-masing daerah pemilihan legislator. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, beber Nasir Day, kerap ada penyimpangan. Di antaranya, deal ataupun uang fee dari rekanan atau dinas untuk oknum DPRD yang memiliki pokir tersebut.
”Biasanya dapat fee itu paling banyak lima persen kalaupun paket itu diserahkan ke OPD (organisasi perangkat daerah) teknis sesuai ketentuan dan mekanisme. Jadi, pemilik pokir hanya dapat fee paling lima persen dari nilai kontrak,” ujarnya.
Namun apabila dikerjakan sendiri, imbuhnya, bisa mendapatkan keuntungan lebih besar. Bahkan 25-30 persen dari nilai kontraknya. Apalagi, untuk pekerjaan fisik seperti irigasi dan semenisasi. ”Paling besar dan untung, kalau dikerjakan sendiri,” ujarnya.
Untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari, lanjutnya, lazimnya proyek itu dikerjakan dengan perusahaan pinjaman. ”Biasanya pinjam perusahaan orang lain. Jadi, oknum anggota DPRD itu tinggal bayar fee sewa perusahaan saja kepada pemilik perusahaan,” katanya.
Namun, lanjut dia, jika proyek itu dikerjakan rekanan yang merupakan utusan oknum pemilik aspirasi, biasanya paling banyak fee-nya antara 15 sampai 20 persen dari nilai kontrak.
Akhirul kalam, Nasir Day meminta kepada KPK segera turun ke Provinsi Riau untuk melakukan penyelidikan dan supervisi terkait pokir DPRD di Negeri Lancang Kuning, karena diduga terindikasi KKN (kolusi, korupsi, dan nepotisme).
“Sekali lagi, saya apresiasi penegasan Ketua KPK RI, pak Firli Bahuri bahwa tidak ada lagi DPRD bermain pokir. Mengutip kalimat ketua KPK RI, ‘jika ada akan kami tangkap’. Untuk itu, kami menagih janji itu, agar KPK segera turun ke Riau, kalau perlu lakukan OTT (operasi tangkap tangan) bila ditemukan dugaan korupsi,’’ pungkas Nasir Day. (nb)









